AZIS SYAMSUDDIN DICEKAL KPK
Aziz Syamsudin Pernah Isi Seminar Anti Korupsi di Batam, Malah Dicekal KPK Karena Kasus Korupsi
Politisi Partai Golkar ini dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
Tersangka Satu Personel KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan etik terhadap penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Diketahui, Steppanus merupakan tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Dewas akan melakukan pemeriksaan pelanggaran etik pada pekan ini.
"Ya Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," kata Tumpak saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
• Lagi-lagi Diciduk KPK, Segini Harta Kekayaan Sri Wahyumi Maria Manalip Eks Bupati Talaud
Tumpak tidak merinci tanggal persisnya Steppanus akan diperiksa.
Namun, ia menegaskan Dewas paham betul tugas dan wewenangnya.
"Enggak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," katanya.
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
(tribunbatam.id/leo halawa)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Berita lain tentang KPK
Berita lain tentang OTT