KKB PAPUA

Siapa Lukas Enembe, Getol Soroti Cap Teroris KKB Papua, Dulu Dukung Jokowi di 2019

Sosok Lukas Enembe jadi sorotan setelah menyoroti label teroris kepada KKB Papua, politisi demokrat ini dulu pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres

(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Saat itu, Lukas Enembe bahkan menyebut hanya Jokowi yang memahami masalah Papua.

Pernah jadi PNS

Pada tahun 2001, Lukas Enembe terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, mendampingi Eliezer Renmaur.

Di usia 40 tahun, Lukas Enembe berhasil menjadi Bupati Puncak Jaya pada usia 40 tahun. Pada tahun 2013, ia maju menjadi calon Gubernur Papua pada 2013

Lukas Enembe dan Klemen Tinal terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018

Setelah menjabat selama lima tahun, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.

Untuk kedua kalinya, pasangan ini mempimpin Papua dengan meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

Lukas Enembe kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023. Ia juga tercatat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat selama 3 periode.

Pernah Ditegur karena Menyebrang ke Papua New Guinea (PNG) Tanpa Izin

Pada akhir Maret 2021, sosok Luka Enembe ramai jadi sorotan setelah ditegur oleh  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Teguran tersebut terkait kabar yang menyebut Lukas Enembe masuk wilayah Papua New Guinea (PNG) tanpa izin karena lewat jalur tikus.

Laporan itu diterima Kemendagri dan ditindaklanjuti lewat surat teguran Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik pada Kamis (1/4/2021).

Akmal Malik dalam surat itu membenarkan fakta bahwa Gubernur Papua melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

“Kemendagri mengingatkan sekaligus memberi teguran agar dalam tugas sebagai Gubernur mentaati seluruh peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri,” tulisnya.

Kemendagri menegaskan jika Lukas Enembe melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa dokumen kelengkapan resmi, ia diancam sanksi yang diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU No 23 tahun 2014.

Pada ayat 2 poinnya menyebut bahwa yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden RI.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian saudara dalam pelaksanaannya,” tulis Akmal Malik.

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved