Saat itu, Lukas Enembe bahkan menyebut hanya Jokowi yang memahami masalah Papua.
Pernah jadi PNS
Pada tahun 2001, Lukas Enembe terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, mendampingi Eliezer Renmaur.
Di usia 40 tahun, Lukas Enembe berhasil menjadi Bupati Puncak Jaya pada usia 40 tahun. Pada tahun 2013, ia maju menjadi calon Gubernur Papua pada 2013
Lukas Enembe dan Klemen Tinal terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018
Setelah menjabat selama lima tahun, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.
Untuk kedua kalinya, pasangan ini mempimpin Papua dengan meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.
Lukas Enembe kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023. Ia juga tercatat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat selama 3 periode.
Pernah Ditegur karena Menyebrang ke Papua New Guinea (PNG) Tanpa Izin
Pada akhir Maret 2021, sosok Luka Enembe ramai jadi sorotan setelah ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Teguran tersebut terkait kabar yang menyebutLukas Enembemasuk wilayahPapua New Guinea(PNG) tanpa izin karena lewat jalur tikus.
Dilaporkan personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini, dalam rilis yang diterima Tribun, Rabu (31/3/2021) bahwa Lukas Enembe masuk PNG tanpa kelengkapan dokumen resmi dari keimigrasian.
Laporan itu diterimaKemendagridan ditindaklanjuti lewat surat teguran Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik pada Kamis (1/4/2021).
Akmal Malik dalam surat itu membenarkan fakta bahwa Gubernur Papua melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
“Kemendagri mengingatkan sekaligus memberi teguran agar dalam tugas sebagai Gubernur mentaati seluruh peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri,” tulisnya.
Kemendagri menegaskan jikaLukas Enembemelakukan kunjungan ke luar negeri tanpa dokumen kelengkapan resmi, ia diancam sanksi yang diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU No 23 tahun 2014.
Pada ayat 2 poinnya menyebut bahwa yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden RI.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian saudara dalam pelaksanaannya,” tulis Akmal Malik.