Fakta Covid-19 Menjadi Ajang Bisnis Dunia Kesehatan? Komplotan Raup Rp1,8 M Bisnis Antigen Bekas

Covid-19 Menjadi Ajang Bisnis Dunia Kesehatan? temukan jawabannya pada artikel berikut ini. Ada lima tersangka antigen bekas dijual kembali

KOLASE TRIBUN BATAM / LEO HALAWA
Manajer Kimia Farma PM dan empat pegawai Kimia Farma yakni SP, DP, BM, RN ditetapkan tersangka atas kasus layanan antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut) Selasa (27/4/2021) lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Lebih dari setahun kasus Covid-19 global menyeruak ke permukaan. 

Kasus Covid di Indonesia per Sabtu (1/5/2021) mencapai 1,67 juta kasus terinfeksi. Sembuh 1,52 juta orang sedangkan meninggal dunia, 45.521 orang.

Data Covid-19 seluruh dunia total kasus 151 juta, sembuh 87,9 juta dan meninggal dunia 3,17 juta orang. 

Atas kasus Penyakit coronavirus (COVID-19) ini, berdampak signifikan bagi kelangsungan hidup umat manusia di seluruh pesolok bumi.

Baik dari sisi sosial, ekonomi maupun dari sisi politik luar dan dalam negeri di masing-masing negara.

Kepolisian menghadirkan para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi
Kepolisian menghadirkan para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Dinkes Tanjungpinang Gandeng BPOM, Cegah Penggunaan Rapid Test Antigen Bekas

Berhembus kencang juga isu, bahwa Penyakit coronavirus (COVID-19) menjadi ajang bisnis bagi oknum tertentu.

Seperti yang terjadi di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. 

Oknum pihak yang bekerja di bidang farmasi dan medis, melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri atau kelompok.

Dengan cara, menggunakan alat rapid tes antigen covid-19 bekas

Picandi Mosko alias PM (45 tahun), Business Manager Laboratorium Kimia Farma yang ditangkap di Medan, warga Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Tersangka Kasus Antigen Bekas di Kualanamu Bangun Rumah Mewah & 4 Unit Mobilnya

Picandi Mosko ini adalah warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Manajer Kimia Farma PM dan empat pegawai Kimia Farma yakni SP, DP, BM, RN ditetapkan tersangka atas kasus layanan antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut) Selasa (27/4/2021) lalu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menyatakan, Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas.

Nominal tersebut terungkap penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut.

Tampang PC, Manajer Kimia Farma Tersangka Stik Antigen Bekas Pakai Swab Penumpang Bandara

Panca mengaku prihatin dan menyatakan perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved