TANJUNGPINANG TERKINI
Dinkes Tanjungpinang Gandeng BPOM, Cegah Penggunaan Rapid Test Antigen Bekas
Penggunaan rapid test antigen bekas yang terungkap di Bandara Kualanamu, Provinsi Sumatra Utara jadi atensi Dinkes Tanjungpinang.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penggunaan rapid test antigen bekas yang diungkap penyidik Polda Sumut di Bandara Kualanamu belum lama ini jadi atensi di Tanjungpinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, Nugraheni Purwaningsih mengaku belum mendapat laporan adanya penggunaan alat bekas rapid tes antigen di sejumlah Fasilitas Kesehatan (faskes) di Kota Tanjungpinang.
Hal itu dikatakannya, setelah mendapatkan informasi adanya dugaan pemakaian alat rapid tes antigen bekas oleh tenaga kesehatan di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara kepada penumpang yang akan berangkat.
Ia pun bingung dengan tindakan petugas kesehatan yang diduga melanggar hukum tersebut.
"Di Tanjungpinang gak ada. Kita belum mendengar laporan, terkait hal itu.

Saya bingung ya kok bisa, padahal alat itu dijual per packing loh di situ ada reagen nya, terus alat swabnya.
Kenapa coba harus didaur ulang dengan dicuci padahal kalau sudah dipakai SOP nya itu tidak bisa dipakai lagi.
Kalau yang saya baca, cotton bud atau alat penyikat hidungnya yang dicuci lagi itu kan sangat bahaya dan beresiko sekali untuk terkontaminasi virus," cetusnya Kamis, (29/4/2021).
Pihaknya juga secara periodik bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengecekan dan pemeriksaan setiap fasilitas kesehatan di Tanjungpinang.
"Ya memang perizinan Faskes itu melalui kami.
Tetapi kalau mereka melakukan aktivitas pelayanannya kan tidak setiap saat juga kita melakukan pengecekan.
Ada periode-periodenya untuk melakukan pengecekan itu," ucapnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, pihaknya akan melakukan pengecekan di Faskes pada saat melakukan perpanjangan perizinan.
Baca juga: TERBONGKAR Identitas 5 Pelaku Daur Ulang Rapid Test Antigen di Bandara, Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: Polda Kepri Cek Penggunaan Rapid Test Antigen di Batam, Cegah Pakai Alat Daur Ulang

Dimana nantinya akan dilakukan pengecekan Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana menurut kebijakan Kementerian Kesehatan.
"Namun apabila ada masukan ataupun laporan tentu akn kita tindak lanjuti, tetapi dengan proporsi-proporsinya, karena lintas sektoral juga ada," jelasnya.