TUNJANGAN HARI RAYA 2021

Anda Pensiunan ASN atau Ada Keluarga? Tetap Menerima THR 2021 Ini & Ini Cara Menghitungnya

pemerintah Indonesia memastikan para pensiunan dan penerima pensiun turut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas menghitung uang rupiah di jasa penukaran uang di Jakarta Pusat, Senin (15/12/2014). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS semakin melemah hingga menyentuh Rp 12.610 per dolar AS, disebabkan penguatan dolar hingga spekulasi perusahaan lokal yang melakukan aksi beli dolar sebelum akhir tahun. (*Foto hanya ilustrasi uang 

Besaran pensiun pokok

Melansir Kontan, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

- Gaji pokok pensiunan PNS

PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Baca juga: Simak, Ini Daftar Tunjangan PNS yang Tidak Cair pada THR 2021

Jangan Habiskan Uang THR! 5 Weton Ini Diramalkan Seret Rezeki dan Susah Kaya

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:

Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720
Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 42 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Baca juga: Bocoran Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2021, Cek Besarannya Disini

Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021
Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

(*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang PERATURAN PEMERINTAH

Baca Juga Berita lain tentang THR

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved