Pernah Tersangka Kasus Makar, Ini Profil Eggi Sudjana yang Gugat Jokowi Mundur dari Jabatannya

Nama Eggi Sudjana sudah tak asing lagi. Eggi Sudjana adalah dikenal sebagai Advokat/Pengacara.Eggi Sudjana tersangka dalam kasus dugaan makar

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana 

Nama Eggi Sudjana kian tenar saat menjadi kuasa hukum Komjen Budi Gunawan yang saat ini menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI, pada tahun 2015 lalu.

Kala itu, Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kivlan Zen Kenakan Seragam Militer Saat Sidang Kepemilikan Senpi Ilegal, Ini Permintaanya

Jalan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris gagal.

Lalu, Komjen Budi Gunawan memohon praperadilan dengan menggunakan jasa Advokat Eggi Sudjana, cs.

Permohonan praperadilan itu pun dikabulkan majelis hakim. 

Eggi Sudjana tersangka dalam kasus dugaan makar

Jurkamnas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana. Eggi Sudjana baru saja ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus makar. ia jadi pengacara Rizieq Shihab hingga pernah maju di Pilkada Jatim.
Jurkamnas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana. Eggi Sudjana baru saja ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus makar. ia jadi pengacara Rizieq Shihab hingga pernah maju di Pilkada Jatim. (Danang Triatmojo)

Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Status tersangka politikus PAN itu diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Terkuak, Ternyata Bukti Kuat Ini jadi Alasan Densus 88 Polri Tangkap Munarman

Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Pasal-pasal yang disangkakan pada Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus yang menjerat Eggi berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkannya mengajak orang melakukan people power.

Video itu diambil di Jalan Kertanegara tanggal 17 April. Kemudian, Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.  Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved