BATAM TERKINI
66 Tempat Usaha di Batam Kena Razia Selama 2021, Abaikan Protokol Kesehatan Saat Beroperasi
Hingga saat ini, sudah ada 66 lokasi razia berupa tempat hiburan, restoran, kafe, dan bazaar Ramadan yang didapati melanggar protokol kesehatan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan Kota Batam selama bulan Ramadan ini telah meningkatkan intensitasi patroli guna mengawasi dan menindak pelanggaran protkes.
Selama tahun 2021 ini, Tim Gabungan telah menjalankan patroli sebanyak 9 kali.
Kini, dalam rangka peningkatan intensitas patroli, tim gabungan melaksanakan patroli sebanyak tiga kali dalam seminggu.
"Sekarang kami sudah terjun sebanyak tiga kali seminggu, khususnya di sore dan malam hari," ujar Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, pada Selasa (4/5/2021).
Patroli di sore hari difokuskan di beberapa titik lokasi bazaar Ramadan di Kota Batam.
Sedangkan pada waktu malam hari, tim gabungan memfokuskan patroli di pusat-pusat keramaian dan tempat hiburan.
Hingga saat ini, sudah ada 66 lokasi razia berupa tempat hiburan, restoran, kafe, dan bazaar Ramadan yang didapati melanggar protokol kesehatan.
Adapun jenis pelanggaran seperti pengunjung yang tidak menggunakan masker, dan ketiadaan pengaturan jarak.
Baca juga: H-2 Jelang Aturan Larangan Mudik, Penumpang ke Dumai di Pelabuhan Sekupang Membludak, Trip Ditambah
"Dari 66 titik yang dirazia itu, sudah kami terapkan sanksi berupa pembayaran denda atau penutupan tempat usaha selama tiga hari. Kebanyakan dari pelaku usaha itu lebih memilih bayar denda Rp 1 juta daripada tempat usahanya ditutup," jelas Salim.
Sementara itu, dari razia perorangan, telah didapati sekitar 230 warga Kota Batam yang terjaring razia akibat tidak mengenakan masker.
Guna menindak warga yang abai protkes tersebut, petugas tim gabungan masih melakukan tindakan persuasif dan pembagian masker.
"Tadi malam juga kami sudah patroli keliling wilayah yang dibagi per Polsek, ada beberapa lokasi yang kami bubarkan karena ada kerumunan di waktu-waktu yang sudah terlalu malam," tambah Salim.
Tim Gabungan Penegakan Protkes Kota Batam juga telah mendorong dibentuknya pos-pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat ini sudah terbentuk 182 pos PPKM di tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW se-Kota Batam.
13 Cafe dan Restoran Kena Sanksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/03052021razia-protkes.jpg)