HUMAN INTEREST
CURHAT Agus, 5 Bulan Huni Rumah Bersubsidi Tapi tak Kunjung Terpasang Listrik dan Air
Agus, penghuni rumah subsidi dari pemerintah di Perumahan Renggali Sakura menceritakan kesehariannya hidup nebeng listrik dan air dari tetangga.
"Marketing juga bilang kalo ambil rumah depan vasum harus nambah beberapa juta lagi, padahal vasum kan fasilitas bersama. Saya konfirmasi ke beberapa warga ada yang nambah uang di kisaran Rp 10 juta ada yang Rp 5 juta. Jika tidak memberikan tambahan maka diancam akan di pindah jauh dari vasum," jelasnya.
Selain itu di masyarakat blok EF perumah tersebut juga diminta untuk memberikan tambahan biaya sebesar Rp 2 juta karena alasan dari pengembang jalan pada blok perumahan tersebut lebih lebar di bandingkan dengan yang lain.
Agus menyebutkan saat dirinya akan melakukan KPR di Bank BTN tidak ada pertanyaan spesifik dari pihak bang mengenai fasilitas rumah subsidi tersebut.
"Kita datang dan disuruh tanda tangan saja," sebutnya.
Ia juga pernah mencari informasi mengenai nasib listrik dan air rumahnya ke Petugas PLN dan PT Moya jawaban kedua petugas tersebut hampir sama.
"Mereka bilang rumah kami belum didaftarkan oleh pihak developer untuk pemasangan air dan listrik," ujarnya.
Menurut Agus yang paling mengherankan dirinya dan warga lainnya ada beberapa rumah yang belum siap dibangun tapi sudah terpasang meteran Air dan listrik.
"Di sini sekarang ada beberapa rumah nyambung satu meteran Air sampai 4-5 rumah yang menggunakannya. Listrik kita pernah sampai 7 rumah satu meteran. Makanya yang punya rumah sering komplain ke developer tetapi tidak digubris," jelasnya.
Padahal menurutnya di dekat rumahnya tiang listrik penyambungan untuk ke rumahnya sudah terpasang lama tetapi pemasangan listrik yang menjadi haknya belum kunjung diajukan pihak pengembang ke PLN dan PT Moya.
Ia berharap di tengah ekonomi dan kondisi Pandemi ini pihak terkait terutama pengembang agar tidak menyulitkan dirinya dan warga yang belum mendapatkan haknya tersebut.
"Semoga mereka cepat memberikan hak kami untuk mendapatkan air dan listrik," jelasnya.
Seperti diketahui Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat telah mengatur aturan terkait perumahan subsidi.
Di mana salah satu aturan disebutkan harus adanya fasilitas seperti air dan listrik untuk rumah bersubsidi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia NOMOR 20/PRT/M/2019 Tentang kemudahan dan bantuan pemilikan Rumah Bagi Masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam perinciannya pada Bab 2 rentang Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Paragraf 3 Perjanjian Kerja Sama, Pasal (5) tentang Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari
perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih
lainnya;
b. jaringan listrik dalam rumah;
c. jalan lingkungan;
d. saluran/drainase lingkungan;
e. saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
f. sarana pewadahan sampah individual dan tempat
pembuangan sampah sementara. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam