LARANGAN MUDIK LOKAL 2021
Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Polisi Perketat Penjagaan di Pintu Pelabuhan Batam
Hari pertama larangan mudik berlaku, Tim Satgas Covid Batam bersama Polsek KKP memperketat penjagaan di pintu keluar masuk Pelabuhan Batam
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Larangan mudik jelang Lebaran 2021 mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.
Aturan larangan mudik juga diterapkan untuk lokal Kepri.
Hari pertama larangan mudik berlaku, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam bersama Polsek KKP Polresta Barelang memperketat penjagaan di Pelabuhan Punggur Batam.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Selain itu juga untuk mengikuti surat edaran Gubernur Kepri.
Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan (AKP) Budi Hartono mengatakan, pihaknya berjaga di sejumlah pelabuhan untuk memeriksa persyaratan penumpang.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Larangan Mudik Lokal di Kepri 6-17 Mei 2021, Simak Aturan dan Ketentuannya
Baca juga: Larangan Mudik Resmi Berlaku Hari Ini, Ini Sanksi bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung
"Mulai hari ini kita bersama Tim Satgas Covid-19 melakukan pengetatan terhadap penumpang. Kita periksa persyaratan perjalanannya," ujar Kapolsek KKP Batam Budi Hartono.
Ia mengatakan, bagi warga yang ingin melakukan perjalanan harus memenuhi persyaratan bepergian. Di antaranya wajib memiliki hasil tes GeNose, atau Rapid Test Antigen dan Swab PCR negatif Covid-19.
Aturan itu akan berlaku untuk pelayaran Batam-Tanjungpinang, Batam-Karimun dan lainnya yang waktu tempuh di bawah 3 jam.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik lokal. Ketentuan larangan mudik lokal antar kabupaten dan kota di Provinsi Kepri ini, dipertegas dengan surat nomor 460/SET-STC19/V/2021.
Dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Kepri, Selasa (4/5/2021) itu, larangan mudik lokal mulai berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.
Surat ini dikeluarkan berdasarkan SE Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Berikut ini ketentuan persyaratan dan larangannya :
1. Peniadaan perjalanan orang untuk sementara bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri, perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021;
2. Peniadaan perjalanan orang sementara, sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, dikecualikan bagi:
a. Pelaku Perjalanan Orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang;
b. Pelaku Perjalanan Orang untuk keperluan bisnis/berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau; serta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0605larangan-mudik1.jpg)