Padahal Diberi Uang Jajan 10 Ribu, Pulang-pulang Isi Dompet Sejuta, Ternyata Anak Gadisnya Jual Diri

Terungkapnya anak jual diri karena ibu korban bernama TW, mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika 'Mawar' tidak pulang selama satu malam.

IST
ILUSTRASI: Padahal Diberi Uang Jajan 10 Ribu, Pulang-pulang Isi Dompet Sejuta, Ternyata Anak Gadisnya 'Jualan' 

Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.

"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.

Ilustrasi cewek prostitusi online -
Ilustrasi cewek prostitusi online - (ist)

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.

Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.

"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.

Transaksi Lewat Facebook

Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.

Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.

"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.

SEJUMLAH petugas saat melakukan razia tempat prostitusi berkedok spa.
Ilustrasi gadis main prostitusi - . (TRIBUN MEDAN/ANIL)

Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.

Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.

"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerja sama buka prostitusi online, pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta

(*)

Baca berita terbaru lainnya di Google

Sumber : TRIBUNJOGJA

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved