Padahal Diberi Uang Jajan 10 Ribu, Pulang-pulang Isi Dompet Sejuta, Ternyata Anak Gadisnya Jual Diri
Terungkapnya anak jual diri karena ibu korban bernama TW, mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika 'Mawar' tidak pulang selama satu malam.
TRIBUNBATAM.idm GROBOGAN- Padahal cuma diberi uang jajan Rp 10 ribu, orangtua kaget sang anak pulang kantongi uang sejuta.
Ternyata terungkap jika anak gadinya jual diri.
Kasus bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Yogyakarta terbongkar.
Polisi berhasil mengamankan lelaki berinisial MO (30).
Pria asal Grobogan, Jawa Tengah itu mengajak teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi
Sedangkan korbannya bernama Mawar (bukan sebenarnya) dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).
Baca juga: 7 ABG Jalankan Bisnis Prostitusi, Jual Gadis Belia ke Om-om Hidung Belang Lewat Media Sosial
Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi ABG di Tebet, dari Pelanggan hingga Mucikari Ternyata dari Kalangan Ini
Baca juga: Warga Selalu Dengar Suara Desahan di Lokasi Prostitusi, Begitu Dicek Ternyata Ini yang Terjadi
Korban Mawar masih berumur 14 tahun.
MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara, setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.
Ia mengatakan, pada tanggal 30 April ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika Mawar tidak pulang selama satu malam.
Ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.
Baca juga: Terungkap Layanan Mami BY, Muncikari Prostitusi Anak SMA, Tarif Rp 300 Ribu bisa COD
Baca juga: Sekali Kencan hanya Rp300 Ribu, Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Melibatkan Pelajar SMA
Baca juga: Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Bisa COD, Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan ke Rumah
Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021, sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.
Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya, dan cenderung menunjukan sikap temperamen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.
"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).
Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.
"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.
Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.
"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.
Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.
Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.
"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.
Transaksi Lewat Facebook
Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.
Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.
"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.
Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.
Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.
"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerja sama buka prostitusi online, pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.
Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.
"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.
Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta
(*)
Baca berita terbaru lainnya di Google
Sumber : TRIBUNJOGJA
