KAVELING BODONG DI BATAM
Ubah Hutan Lindung Batam Jadi Kaveling, PT Kayla Alam Sentosa Kena Denda Rp 6 Miliar
Perusahaan di Batam, PT PMB dan PT Kayla Alam Semesta terjerat hukum kasus alih fungsi hutam lindung. Bagaimana nasib PT Alif Mulia Jaya Batam?
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Tidak hanya PT Prima Makmur Batam (PMB).
Kasus perambahan dan pengrusakan hutan lindung Batam juga menyeret nama PT Kayla Alam Semesta (KAS).
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda menyebut jika pengadilan sudah memvonis PT KAS bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 6 miliar.
Ia menjelaskan, perambahan dan perusakan yang dilakukan PT KAS terjadi di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Dimana, pembukaan lahan di areal hutan lindung itu telah dilakukan sejak bulan Mei 2019 lalu.
Pembukaan dilakukan dengan meratakan bukit dengan cara mengeruk menggunakan alat berat berupa eskavator dan buldoser.
Lalu hasil kerukan diangkut memakai dump truck untuk dilakukan penimbunan.
Selanjutnya, PT KAS membentuk kaveling dengan ukuran yang diprakirakan seluas 8X12 meter dengan ukuran jalan 6 meter.
Kasus sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Batam sekira bulan Oktober 2020 lalu dengan barang bukti lahan terbuka seluas 6,188 hektare.
Penelusuran TribunBatam.id di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sidang putusan terhadap PT KAS sendiri telah dilakukan pada tanggal 3 Mei 2021 lalu.
Dalam pembacaan putusan, PT. KAS sebagai terdakwa diwakili oleh Komisaris perusahaan, Indra May.
“Sudah diputus pengadilan dan lokasi hutan lindung dikembalikan kepada negara.
Untuk areal kaveling di APL dirampas untuk Negara,” ungkap Yazid kepada TribunBatam.id, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling, Konsumen PT PMB Minta Izin Perusahaan Dibekukan
Baca juga: Update Kasus Surat Kaveling Palsu di Batam, Polisi Akan Panggil Pihak Bank dan Notaris
Selain PT Kayla Alam Sentosa, penyidik KLHK juga menyebut PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB).
Tiga perusahaan di Batam ini, diduga mengubah hutan lindung menjadi kaveling tanpa prosedur yang berlaku menurut Undang Undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25022020kavling-pt-pmb-di-hutan-lindung.jpg)