AWAS Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Berikut Modus dan 26 Daftar Entitasnya

Pada April 2021 Satgas Waspada Investasi atau SWI menemukan 26 kegiatan investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan publik atau bersifat bodong

(ANTARA Jatim/Willy Irawan)
AWAS Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Berikut Modus dan 26 Daftar Entitasnya. Foto ilustrasi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020). 

- 3 investasi cryptocurrency tanpa izin

- 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin

- 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin

- 9 kegiatan lainnya

Adapun 26 entitas ilegal yang diblokir oleh SWI adalah:

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)

1. Lucky Best Coin (LBC)

2. GBHub Chain

3. Raja Coin

4. PT Trijaya Tirto Marto

5. PT Tanam Uang Indonesia

6. PT Medussa Multi Business Center

7. Kitabisa Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)

9. Koperasi Tabung Haji Umroh

10. Creative Trading System

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved