AWAS Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Berikut Modus dan 26 Daftar Entitasnya

Pada April 2021 Satgas Waspada Investasi atau SWI menemukan 26 kegiatan investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan publik atau bersifat bodong

(ANTARA Jatim/Willy Irawan)
AWAS Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Berikut Modus dan 26 Daftar Entitasnya. Foto ilustrasi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020). 

11. Auto Trade Gold 4.0

12. Investasi Titip Dana Amanah

13. Magnipay – h5.Magnipay.com

14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara

15. PT Bintang Maha Wijaya

16. Trader Sukses Indonesia

17. Trader King Pro

18. Batu Vulkanik

19. XBIT (Mining Crypto)

20. https://thelikey.org

21. PT Dana Oil Konsorsium

22. Investasi Saham NSI

23. ARA HUNTER P

24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra

25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved