AWAS Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Berikut Modus dan 26 Daftar Entitasnya

Pada April 2021 Satgas Waspada Investasi atau SWI menemukan 26 kegiatan investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan publik atau bersifat bodong

(ANTARA Jatim/Willy Irawan)
AWAS Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Berikut Modus dan 26 Daftar Entitasnya. Foto ilustrasi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020). 

TRIBUNBATAM.id - Entah sudah berapa banyak investasi bodong yang boroknya terbongkar ke permukaan.

Celakanya tak sedikit masyarakat masih saja tergiur dengan iming-iming investasi bodong yang banyak muncul.

Jelang Lebaran, investasi atau kegiatan sejenis diduga bakal bermunculkan untuk mengeruk Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.

Meski secara rutin sudah menghentikan operasioanl dan pembelokiran, tetp saja Satgas Waspada Investasi (SWI) tetap menemukan aktivitas penipuan model seperti ini.

Sebagai contoh, pada April 2021, SWI menemukan 26 kegiatan investasi tanpa izin berpotensi merugikan publik.

"Penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat.

Baca juga: Sosok Brigjen Helmy Santika yang Bongkar Investasi Bodong Terbesar, Pernah Jadi Kapolresta Barelang

Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan.

Hal itu bisa dilakukan dengan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai nilai yang wajar.

Investasi bodong
Investasi bodong ()

"Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," katanya.

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya clear and clean dari SWI OJK.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha.

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," tuturnya.

Baca juga: AWAS! 115 Situs Investasi Bodong Kembali Diblokir Pemerintah, Sudah Ada 1.029 Domain Ditutup

Dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

- 11 money game

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved