BINTAN TERKINI
Lapas Narkotika Tanjungpinang Usul 526 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri
Jumlah warga binaan yang diusulkan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang merupakan setengah dari jumlah narapidana di sana hingga 11 Mei 2021.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Berikut besaran Remisi Khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut:
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat remisi 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat remisi 1 bulan
3. Tahun kedua dan ketiga mendapat remisi 1 bulan
4. Tahun keempat dan kelima mendapat remisi 1 bulan 15 hari
5. Tahun keenam dst.nya mendapat remisi 2 bulan.
Berikut pula rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021:
1. RK. I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Hari
Raya Idul Fitri) berjumlah 2.305 orang, terdiri dari:
Narapidana Dewasa : 2.305 orang
Anak Binaan: 29 orang
A. RK. II ( langsung bebas ) 2 orang dari Rutan Klas IIA Batam, atas nama:
1. Nama: Parlaungan Siregar Bin Mayor PHB Siregar (Alm)
Perkara: Penipuan
Pidana: 7 Bulan
2. Nama: Herman Kalembang Bin Yosep Canda Kalembang
Perkara: Perjudian
Pidana: 7 Bulan
B.RK. II ( bebas tapi masih menjalani subsider/pidana karena denda tidak dibayar) 2 orang dari Lapas Klas IIA Batam, atas nama:
1. Nama: Mohammad Asri Bin Ibrahim Als Jalut
Perkara: Narkotika
Pidana: 4 Tahun 6 Bulan
Subsider: 6 Bulan
2. Nama: Syamri Bin Azwar
Perkara: Narkotika
Pidana: 5 Tahun
Subsider: 2 Bulan
Berikut Daftar Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Kepri yang memperoleh Remisi berdasarkan Besaran Perolehan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021:
1. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang
A. RK. I: 265 orang
B. RK. II: - orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam
A. RK. I: 712 orang
B. RK. II: 2 orang