Isu Perintah Jokowi Depak Novel Baswedan Cs dari KPK Fitnah dan Berbahaya, ReJo Bereaksi
Tuduhan adanya peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya membuat relawan Jokowi bereaksi
Dari 75 pegawai yang tak lulus TWK terdapat sejumlah penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara korupsi.
Salah satunya penyelidik Harun Al Rasyid yang memimpin tim Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, pada Ahad (9/5/2021).
Selain itu, terdapat juga nama penyidik senior Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Ketua WP KPK, Yudi Purnomo serta sejumlah penyelidik dan penyidik lain yang kerap menangani sejumlah perkara korupsi besar, seperti e-KTP, kasus suap bansos, benur dan lainnya.
Yudi Purnomo misalnya, menangani kasus suap izin ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kasus suap penanganan perkara korupsi di Tanjungbalai yang menjerat penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Penjelasan Kapuspen TNI soal Keterlibatan TNI dalam Tes Seleksi Pegawai KPK
Sementara, Novel dan Ambarita kerap berada dalam satu tim Satgas dan menangani sejumlah perkara besar, seperti korupsi e-KTP.
Saat ini, keduanya sedang menangani kasus suap jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai Sumut yang melibatkan wali kotanya.
Berikut isi SK tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dan untuk salinan yang sahnya ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
SK itu telah diterima para pegawai yang tak lulus TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Novel mengatakan SK tersebut seharusnya tentang hasil asesmen TWK, bukan penonaktifan jabatan.
Namun, kata Novel, isinya justru meminta agar pegawai yang tak lulus TWK menyerahkan tugas dan tanggung jawab.
Menurutnya, SK tersebut bentuk kesewenangan Ketua KPK Firli Bahuri.