Isu Perintah Jokowi Depak Novel Baswedan Cs dari KPK Fitnah dan Berbahaya, ReJo Bereaksi

Tuduhan adanya peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya membuat relawan Jokowi bereaksi

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya 

KPK pun memiliki standar ukur sendiri dan tentu tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun dan oleh siapapun.

"Hasil test yang dilakukan KPK juga akuntabel, transparan, yang bisa dilihat secara jelas.

Jika tidak lulus dalam tes, jangan lalu tuduh tuduh Presiden terlibat," tegasnya.

Darmizal mengatakan seorang akademisi seperti Feri Amsari ini, tidak boleh membuat asumsi-asumsi sesat.

Baca juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Melawan, Firli Bahuri Terbitkan SK Berisi 4 Poin

Karena itu bertentangan dengan prinsip-prinsip seorang akademisi.

Menurutnya, seorang akademisi harus melandasi pernyataan dan argumentasinya berdasarkan fakta dan data.

Karenanya, dia menilai pernyataan Feri Amsari berbahaya sebagai seorang akademis.

"Tentu sah dan halal untuk berpendapat. Perbedaan pendapat juga dijamin UU.

Tetapi haram bagi siapapun termasuk ASN untuk menfitnah, menebar asumsi sesat dan membangun opini yang menyesatkan.

Apalagi tuduhan itu diarahkan kepada Presiden," kata Darmizal.

"Sudah saatnya menteri terkait membuat aturan main yang jelas, tegas untuk seluruh ASN agar tidak ada lagi asumsi dan opini sesat yang berkeliaran dikalangan ASN dan perguruan tinggi.

ASN dan akademisi mestinya menjadi agen agen kemajuan pembangunan yang kompak dan bersatu dan memberikan teladan kepada masyarakat luas," tandasnya.

Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (KOLASE TRIBUN BATAM / LEO HALAWA)

Menangani Perkara Besar

KPK menonaktifkan 75 pegawai yang tak lulus TWK melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK.

Kenyataannya saat ini KPK kekuarangan SDM, baik penyelidik maupun penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved