Isu Perintah Jokowi Depak Novel Baswedan Cs dari KPK Fitnah dan Berbahaya, ReJo Bereaksi

Tuduhan adanya peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya membuat relawan Jokowi bereaksi

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya 

"Itu SK tentang hasil asemen TWK, bukan pemberhentian.

Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab.

Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Gaji Rp 5 Juta per Bulan, Segini Tunjangan Ketua KPK, Capai Ratusan Juta Rupiah

Novel mengatakan tindak-tanduk ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini menarik dan perlu jadi perhatian.

Dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-wenang berdampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini mengingat sebagian pegawai yang tak lulus TWK dan dinonaktifkan merupakan penyelidik atau penyidik yang tengah menangani perkara.

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi. Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Hal senada dikatakan Yudi Purnomo.

Ditegaskan, SK penonaktifan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers
Ketua KPK, Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers (YOUTUBE/KPK)

Hal ini mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai. Apalagi, UU Nomor 19/2019 menegaskan hanya peralihan status.

"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan Ketua KPK harus mematuhi itu," katanya.

Tak hanya merugikan pegawai, SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK berdampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini mengingat, dari 75 pegawai yang tak lulus TWK dan dinonaktifkan, terdapat penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara.

"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya, ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," katanya.

Untuk itu, Yudi mengatakan, saat ini, dirinya bersama para pegawai, terutama yang dinonaktifkan akan berkonsolidasi menyikapi SK tersebut.

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," kata Yudi.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved