Isu Perintah Jokowi Depak Novel Baswedan Cs dari KPK Fitnah dan Berbahaya, ReJo Bereaksi

Tuduhan adanya peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya membuat relawan Jokowi bereaksi

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya 

TRIBUNBATAM.id -Tuduhan adanya peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya membuat relawan Jokowi bereaksi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari sebelumnya menduga ada perintah Jokowi di balik penonaktifan tersebut lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS menegaskan tuduhan itu merupakan bentuk fitnah dan berbahaya.

"Feri Amsari telah memfitnah Presiden Joko Widodo melalui penggiringan opini publik bahwa penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya di KPK adalah atas perintah Presiden Jokowi," ujar Darmizal, Rabu (12/5/2021).

Apalagi yang bersangkutan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Universitas Andalas, Padang yang menjadi panutan banyak orang.

"Publik akan melihat bahwa pernyataan Feri Amsari sebagai dosen dari Kampus ternama ini diyakini kebenarannya.

Presiden dituduh mengintervensi KPK dan persepsi publik kepada Presiden Jokowi menjadi negatif," ungkapnya.

Baca juga: Firli Bahuri Diminta Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai KPK, Novel: Ini Bahaya!

"Tak etis dan tak patut, seorang ASN berkomentar seperti itu.

Apa yang disampaikan Feri Amsari, jauh dari disiplin ilmu yang ia dalami sebagai ahli hukum tata negara.

Pernyataannya tidak etis dan saya nilai melanggar kode etik seorang ASN," imbuh Darmizal seperti dilansir dari Tribunnews.com berjudul Darmizal: Tudingan Perintah Jokowi Dibalik Penonaktifan Novel Cs Adalah Fitnah dan Berbahaya.

Di sisi lain, Darmizal menilai Feri Amsari tak hanya telah memfitnah Presiden Jokowi.

OTT KPK - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Bupati Nganjuk Rahman Hidayat dipimpin oleh Harun Al Rasyid. FOTO: HARUN AL RASYID (KIRI)
OTT KPK - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Bupati Nganjuk Rahman Hidayat dipimpin oleh Harun Al Rasyid. FOTO: HARUN AL RASYID (KIRI) (ISTIMEWA)

Namun juga telah menggiring opini publik dan telah melanggar ketentuan UU No 5 Th 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 3, 4, 5.

Sebab, proses seleksi di KPK adalah otoritas penuh KPK sebagai lembaga independen.

KPK dinilainya tidak main-main dalam melakukan proses seleksi.

Selain itu, lanjut Darmizal, KPK juga menggandeng lembaga-lembaga negara untuk menyeleksi pegawainya agar benar-benar diperoleh pegawai yang memenuhi kriteria yang ditetapkan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved