Anak Buah John Kei Mengamuk Dituntut 18 Tahun, Tuding Jaksa Zalim, Berikut Kronologinya

The Godfather Jakarta, John Kei dan sejumlah anak buahnya yang menyerang Nus Kei dituntut 18 tahun penjara oleh JPU, Selasa (11/5/2021) di PN Jakbar

Tribunnews/Jeprima
Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada Ahad (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. 

TRIBUNBATAM.id - The Godfather Jakarta, John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh JPU pada Selasa (11/5/2021).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

John Kei dan anak buahnya dianggap terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat orang lain luka-luka.

Sama seperti John Kei, kuasa hukumnya Daniel Farfar ikut dituntut 18 tahun penjara.

Daniel Farfar dianggap terlibat dalam pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Maka diajukan pidana kepada Daniel Farfar 18 tahun penjara," kata JPU dikutip dari Wartakotalive.com.

Namun ternyata tuntutan itu memicu kericuhan yang membuat sidang pun diskors majelis hakim.

Setelah majelis membubarkan diri, kericuhan semakin menjadi.

Para pendukung John Kei kesal menganggap tuntutan itu tidak adil.

Baca juga: JPU Tuntut Godfather Jakarta 18 Tahun Penjara, John Kei: Saya Bukan Pembunuh

"Eee bagaimana ini jaksanya tidak adil, woi," bentak pendukung John Kei.

Aparat keamanan masuk ke dalam ruang sidang untuk membuat suasana kondusif.

Meski mau ditertibkan, peserta sidang tetap menggerutu marah-marah.

Sejumlah tersangka memperagakan adegan rekontruksi awal penyerangan kelompok John Kei di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi awal penyerangan dengan menghadirkan para tersangka dan memperagakan 6 adegan di kawasan itu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah tersangka memperagakan adegan rekontruksi awal penyerangan kelompok John Kei di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi awal penyerangan dengan menghadirkan para tersangka dan memperagakan 6 adegan di kawasan itu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Keributan juga terjadi di meja kuasa hukum Daniel Farfar.

Mereka tidak terima dengan tuntutan JPU.

"Jaksa zalim. Sekalian saja dihukum mati terdakwa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved