Anak Buah John Kei Mengamuk Dituntut 18 Tahun, Tuding Jaksa Zalim, Berikut Kronologinya
The Godfather Jakarta, John Kei dan sejumlah anak buahnya yang menyerang Nus Kei dituntut 18 tahun penjara oleh JPU, Selasa (11/5/2021) di PN Jakbar
TRIBUNBATAM.id - The Godfather Jakarta, John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh JPU pada Selasa (11/5/2021).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
John Kei dan anak buahnya dianggap terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat orang lain luka-luka.
Sama seperti John Kei, kuasa hukumnya Daniel Farfar ikut dituntut 18 tahun penjara.
Daniel Farfar dianggap terlibat dalam pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Maka diajukan pidana kepada Daniel Farfar 18 tahun penjara," kata JPU dikutip dari Wartakotalive.com.
Namun ternyata tuntutan itu memicu kericuhan yang membuat sidang pun diskors majelis hakim.
Setelah majelis membubarkan diri, kericuhan semakin menjadi.
Para pendukung John Kei kesal menganggap tuntutan itu tidak adil.
Baca juga: JPU Tuntut Godfather Jakarta 18 Tahun Penjara, John Kei: Saya Bukan Pembunuh
"Eee bagaimana ini jaksanya tidak adil, woi," bentak pendukung John Kei.
Aparat keamanan masuk ke dalam ruang sidang untuk membuat suasana kondusif.
Meski mau ditertibkan, peserta sidang tetap menggerutu marah-marah.

Keributan juga terjadi di meja kuasa hukum Daniel Farfar.
Mereka tidak terima dengan tuntutan JPU.
"Jaksa zalim. Sekalian saja dihukum mati terdakwa.