Anak Buah John Kei Mengamuk Dituntut 18 Tahun, Tuding Jaksa Zalim, Berikut Kronologinya
The Godfather Jakarta, John Kei dan sejumlah anak buahnya yang menyerang Nus Kei dituntut 18 tahun penjara oleh JPU, Selasa (11/5/2021) di PN Jakbar
Sementara itu hal yang meringankannya adalah John Kei bersikap sopan di pengadilan dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
Ia dituntut pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 tentang pengeroyoja yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tetang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
John Kei Tegaskan Nus Kei bukanlah pamannya tapi anak buah.
Jelang persidangan, John Kei membuat sejumlah pernyataan yang berbeda dari Nus Kei kepada publik.
Sebelumnya, Nus Kei menyebut dirinya sebagai paman John Kei.
Namun, John Kei membantah pernyataan Nus Kei.
Ia mengatakan bahwa Nus Kei hanya mengada-ada.
Dirinya tak punya hubungan darah dengan Nus Kei.
Baca juga: John Kei Bongkar Perseteruan dengan Nus Kei, Dia Bukan Siapa-siapa, Dia Anak Buah Saya
"Bahwa apa yang disampaikan statement Agarapinus (Nus) itu semua dibuat-dibuat."
"Itu semua omong kosong belaka dia itu bukan siapa-siapa saya. Dia anak buah saya," ujar John Kei.
John Kei menuturkan, Nus Kei merupakan orang asal Ambon yang ia bawa ke Jakarta.
Selain itu, Nus Kei juga banyak diberi bantuan olehnya.
Kala itu, Nus Kei merupakan sosok yang sangat ia percaya.

"Selalu dia ngomong di TV, di mana-mana 'dia ponakan saya, ponakan', enggak sadar itu omong kosong ya," ungkapnya.
Pernyataan-pernyataan Nus Kei di media lantas membuat John Kei terganggu.