Anak Buah John Kei Mengamuk Dituntut 18 Tahun, Tuding Jaksa Zalim, Berikut Kronologinya

The Godfather Jakarta, John Kei dan sejumlah anak buahnya yang menyerang Nus Kei dituntut 18 tahun penjara oleh JPU, Selasa (11/5/2021) di PN Jakbar

Tribunnews/Jeprima
Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada Ahad (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. 

Terdakwa itu punya anak, kepala rumah tangga," protes tim kuasa hukum.

Untuk diketahui Daniel Farfar terkena pasal berlapis.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Baca juga: John Kei Bantah Hubungan Saudara, Blak-blakan Bahas Perseteruan sama Nus Kei: Saya Ini Masih Waras

Daniel juga membantah dakwaan, yaitu bahwa dirinya terlibat dalam tewasnya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ia beralibi, hanya memberi kuasa kepada anak buahnya untuk menagih utang kepada Nus Kei sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, JPU juga membacakan dakwaan terhadap John Kei.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata JPU, dikutip dari Kompas.com.

John Kei dianggap sebagai penganjur yang menyebabkan tewasnya anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin.

Nus Kei di atas makam anak buahnya di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020). (Inset) John Kei saat dibawa polisi selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Nus Kei di atas makam anak buahnya di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020). (Inset) John Kei saat dibawa polisi selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). (Tangkapan layar YouTube TV One/Tribunnews.com)

Ada sejumlah hal yang memberatkan dakwaan John Kei, yakni pernah dihukum sebelumnya.

Selanjutnya, John Kei masih dalam masa pembebasan bersyarat.

Hal lainnya adalah tindakan John Kei yang terstruktur serta mengakibatkan satu orang luka berat dan satu lainnya meninggal dunia.

Ditambah lagi, John Kei meresahkan masyarakat, membawa duka bagi keluarga korban, serta tidak mengakui perbuatannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved