Anak Buah John Kei Mengamuk Dituntut 18 Tahun, Tuding Jaksa Zalim, Berikut Kronologinya
The Godfather Jakarta, John Kei dan sejumlah anak buahnya yang menyerang Nus Kei dituntut 18 tahun penjara oleh JPU, Selasa (11/5/2021) di PN Jakbar
Terdakwa itu punya anak, kepala rumah tangga," protes tim kuasa hukum.
Untuk diketahui Daniel Farfar terkena pasal berlapis.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Baca juga: John Kei Bantah Hubungan Saudara, Blak-blakan Bahas Perseteruan sama Nus Kei: Saya Ini Masih Waras
Daniel juga membantah dakwaan, yaitu bahwa dirinya terlibat dalam tewasnya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ia beralibi, hanya memberi kuasa kepada anak buahnya untuk menagih utang kepada Nus Kei sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, JPU juga membacakan dakwaan terhadap John Kei.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata JPU, dikutip dari Kompas.com.
John Kei dianggap sebagai penganjur yang menyebabkan tewasnya anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin.

Ada sejumlah hal yang memberatkan dakwaan John Kei, yakni pernah dihukum sebelumnya.
Selanjutnya, John Kei masih dalam masa pembebasan bersyarat.
Hal lainnya adalah tindakan John Kei yang terstruktur serta mengakibatkan satu orang luka berat dan satu lainnya meninggal dunia.
Ditambah lagi, John Kei meresahkan masyarakat, membawa duka bagi keluarga korban, serta tidak mengakui perbuatannya.