'Terima Kasih Tak Biarkan KPK Lemah' Jokowi Bicara Polemik TWK, Tolak Jadi Dasar Berhentikan Pegawai

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersuara terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yang membuat 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Capture video
'Terima Kasih Tak Biarkan KPK Lemah' Jokowi Bicara Polemik TWK, Tolak Jadi Dasar Berhentikan Pegawai 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersuara terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), yang membuat 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibebastugaskan.

Jokowi mengatakan hasil TWK tak bisa jadi dasar memberhentikan pegawai yang tidak lolos.

Sebaliknya, presiden lmeminta hasil tes terhadap pegawai jadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tuturnya.

Untuk diketahui TWK yang dilakukan KPK diperdebatkan bukan hanya materi tes, tetapi juga menyangkut 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos.

Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (KOLASE TRIBUN BATAM / LEO HALAWA)

Publik dan para pegiat antikorupsi geram lantaran 75 pegawai yang tak lolos itu dibebastugaskan dari KPK, diantaranya orang-orang yang dinilai berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi.

Beberapa di antaranya yakni kepala satuan tugas (kasatgas) yang tengah menangani kasus korupsi kelas kakap. Publik tak berhenti bersuara.

Alih-alih memperkuat KPK, tes wawasan kebangsaan justru dinilai melemahkan, bahkan mematikan lembaga antirasuah itu.

Baca juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Buka Suara Soal TWK: Evaluasi Tapi bukan Asal Pecat

Jokowi mengatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Di mana proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Jokowi pun meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

"Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri (ISTIMEWA)

Alih-alih diberhentikan, kata Jokowi, terdapat langkah lain yang bisa ditempuh jika ada pegawai yang dianggap masih memiliki kekurangan.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved