Hubungan Terlarang, Pria di Bintan Nodai Anak Tiri Selama 4 Tahun

M, pria di Bintan melakukan hubungan terlarang terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur sejak 2017 lalu hingga 2021

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
dok
Hubungan Terlarang, Pria di Bintan Nodai Anak Tiri Selama 4 Tahun. ilustrasi pencabulan 

Sebelumnya diberitakan, perbuatan bejat DN (43) kepada anak tirinya cukup menggemparkan masyarakat Kepulauan Anambas.

Bagaimana tidak, remaja putri 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu harus menanggung bebannya, kini korban tengah hamil 8 bulan.

Kapolsek Palmatak, Iptu Ridwan mengatakan saat ini pelaku telah diamankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DN sudah melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2020 silam.

Kepada polisi, DN mengaku sudah mencabuli korban sebanyak empat kali.

"Tersangka mengakui melakukan hal tak senonoh itu di rumahnya," ungkap Kapolsek Palmatak, Iptu Ridwan, Kamis (20/5/2021).

Ada pun modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu korban dan berujar "kamu cantik dan saya suka kamu".

Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari kecurigaan ibu korban. Saat itu korban mengaku sudah lama tidak datang bulan.

Hingga akhirnya korban mengaku sudah dicabuli ayah tirinya. Hal itu membuat ibunya murka dan melaporkan perbuatan tak patut suaminya ke kantor polisi.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, kondisi korban saat ini masih dalam keadaan stabil. Hanya saja korban mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.

Terpisah, Komisioner KPPAD Kepulauan Anambas, Yessi Susilawati menyebut, sudah mendapat informasi terkait tindakan pencabulan oleh orang tua atau ayah tiri di Kecamatan Palmatak.

Ia sangat mengutuk keras tindakan asusila tersebut.

"Ini tindakan yang sudah menghancurkan masa depan si anak. Anak ini kan masa depan orang tua, harus mendapatkan didikan dan kasih sayang yang baik," kata Yessi.

Sebagai lembaga yang bertugas menangani serta melindungi anak dan perempuan, KPPAD akan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk penanganan kasus agar terungkap secara terang benderang dan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

"Kita juga akan melakukan koordinasi dengan P2TP2A agar anak yang menjadi korban pencabulan mendapatkan pendampingan khusus. Hal ini untuk mengembalikan rasa percaya diri si anak agar tidak mengalami trauma," sebut Yessi.

Siswi SD di Anambas Dinodai Ayah Tiri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved