Hubungan Terlarang, Pria di Bintan Nodai Anak Tiri Selama 4 Tahun

M, pria di Bintan melakukan hubungan terlarang terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur sejak 2017 lalu hingga 2021

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
dok
Hubungan Terlarang, Pria di Bintan Nodai Anak Tiri Selama 4 Tahun. ilustrasi pencabulan 

Sebelumnya diberitakan, aksi bejat seorang ayah kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bukannya melindungi putrinya, pria itu justru menodai dan merusak masa depan anaknya.

DN (43), seorang pria di Anambas tega mencabuli anak tiri perempuannya berusia 12 tahun.

Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui korban saat ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berada di wilayah Kepulauan Anambas.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmatak, Iptu Ridwan membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh DN. Saat ini korban diketahui sudah hamil selama 8 bulan.

"Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres Kepulauan Anambas," ujar Kapolsek Palmatak, Iptu Ridwan singkat, Kamis (20/5/2021).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan ini.

"Sedang kita tangani, jadi tunggu saja rilisnya nanti ya kalau sudah ada perkembangan selanjutnya," kata Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora/Rahma Tika)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Anambas

Berita tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved