Hubungan Terlarang, Pria di Bintan Nodai Anak Tiri Selama 4 Tahun
M, pria di Bintan melakukan hubungan terlarang terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur sejak 2017 lalu hingga 2021
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Sementara itu, kasus ayah tiri menodai putrinya di Anambas, akhirnya diekspose Polres Anambas, Jumat (21/5/2021).
Saat konferensi pers itu, tersangka DN (43) dihadirkan polisi di halaman Mako Polres Anambas.
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, pelapor dalam kasus ini yakni ibu korban, yang tak lain istri tersangka DN.
Terungkapnya kasus pencabulan berawal dari kecurigaan ibu korban melihat perubahan sikap dan tubuh anaknya yang masih berusia 12 tahun.
"Perut anaknya terlihat membesar. Kemudian ibu korban bertanya, apa yang terjadi," ujar Rifi.
Baca juga: Pria di Anambas Rayu dan Nodai Siswi SD hingga Hamil: Kamu Cantik, Saya Suka Kamu
Baca juga: Siswi SD di Anambas Dinodai Ayah Tiri hingga Hamil 8 Bulan, Korban Masih 12 Tahun
Hingga akhirnya terungkap korban dalam kondisi hamil 8 bulan dan pelakunya DN.
Tak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, ibu korban melapor ke polisi.
Sat Reskrim dalam hal ini melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh alat bukti yang cukup. Setelah itu menangkap DN.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, dia tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang semakin beranjak dewasa.
Kemudian pelaku memainkan tipu daya dengan membujuk rayu korban hingga akhirnya terjadi hubungan terlarang.
"Saat itu pelaku melihat korban selesai mandi. Pelaku mencoba merayu korban dengan mengatakan korban sudah dewasa, semakin hari semakin cantik," tuturnya.
DN mengaku sudah melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya sebanyak 4 hingga 6 kali. Pencabulan pertama terjadi pada Oktober 2020.
Akta kelahiran dan pakaian korban menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Sementara itu, atas perbuatannya, DN dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 dan pasal 82 ayat 1 dan 2, UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Pelaku Rayu Korban: Kamu Cantik