Oknum PNS Jual Vaksin Sinovac Jatah Napi, 3 ASN dan 1 Agen Properti Tersangka
Polisi membongkar praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac yang dilakukan 4 orang di mana 3 pelaku berstatus PNS dan seorang lagi adalah agen properti
TRIBUNBATAM.id - Polisi membongkar praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac yang dilakukan 4 orang.
Oknum Dinas Kesehatan (Dinkes), Pegawai Rutan dan agen properti ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka beraksi sejak April 2021, dan memungut Rp 250.000 bagi mereka yang ingin menjalani vaksinasi.
Melakukan vaksinasi secara ilegal 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang, para pelaku berbagi untung.
Di mana, dr. IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.
Baca juga: Telah Divonis Mati oleh BPOM, Justru Vaksin Nusantara Jalan Mulai dari Masyarakat hingga Eks Pejabat
Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr IW menghadap langsung kepada tersangka SH.
Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli vaksin Sinovac.
Dari penyelidikan, pihaknya menemukan praktik ilegal itu terjadi di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).
Dilansir dari Kompas.com berjudul Buntut Vaksin Covid-19 untuk Napi Dijual Oknum ASN, Dinkes Sumut Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita, polisi juga melakukan penggeledahan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, terkait kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang melibatkan ASN Dinkes dan Rutan Tanjung Gusta serta seorang agen properti di Medan.
"Penyidik masih dalami terus. Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Dinkes Sumut guna memastikan bagaimana stok dan penyaluran vaksin-vaksin yang diterima di sana.
Baca juga: Erick Thohir Meradang, Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Karena Masalah Swab Palsu
Mohon waktunya karena itu butuh waktu audit," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (21/5/2021) sore.
Dijelaskannya, hasil pemeriksaan sementara, semua yang ikut vaksinasi yang dilakukan oleh 4 orang tersangka itu mendapatkan sertifikat.
"Semuanya dikasi sertifikat dan dilaporkan itu kegiatan vaksinasi.