Sabtu, 6 Juni 2026

Anggota DPRD Eksekutor Penembakan, Sakit Hati Cabut Nyawa Warga Pakai Senpi Rakitan

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan tersangka kasus penembakan memakai senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 mm

Tayang:

TRIBUNBATAM.id - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan tersangka kasus penembakan.

Oknum anggota DPRD Bangkalan berinisial H tersebut, menjadi eksekutor menembak L (35), warga Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

Peluru yang menembus di bawah ketiak L membuatnya terkapar dan akhirnya tewas pada 27 Maret 2021 lalu.

H menjadi eksekutor menembak L menggunakan senjata api rakitan berjenis revolver berkaliber 38 milimeter. 

Ditetapkannya H sebagai tersangka kasus penembakan dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Diuji Perangi Anak Buah Sendiri, Ini Sejumlah Kasus Penembakan Polisi

"Hasil pengembangan ada tersangka lagi berinisial H seorang anggota DPRD Bangkalan.

Sebelumnya sudah ada 2 tersangka, yakni S dan M," ujar Gatot, Jumat (21/5/2021).

Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan (Shutterstock)

Sebelum menetapkan tersangka terhadap H, polisi lebih dulu menangkap M dan S.

Kedua tersangka kemudian ditahan.

Usai pengembangan kasus, tersangka penembakan terhadap L bertambah satu orang, yakni H.

H ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan.

Gatot menerangkan, penetapan H sebagai tersangka didasarkan pada hasil uji balistik.

Hasil itulah yang dijadikan bahan pertimbangan penyidik untuk menahan H.

Pasalnya, meski telah ditetapkan menjadi tersangka, H belum ditahan.

Baca juga: Pak Menantu Saya di Dalam Situ Ibu Paruh Baya Menangis Datangi Lokasi Penembakan Polisi

"Hasil pemeriksaan tersangka H adalah eksekutor dalam aksi penembakan terhadap L korbannya," ucap Gatot.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved