Beragam Upaya Wali Kota Tanjungpinang Atasi Dampak Pandemi dan Tekan Kasus Covid
Di masa pandemi covid-19, Pemko Tanjungpinang telah menerbitkan beberapa surat edaran maupun Perwako terkait covid-19.Ini upaya lainnya tekan covid
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
"Kita sudah dibantu camat, RT dan RW. Mereka menginformasikan warganya datang untuk ikut vaksinasi. Alhamdulillah, hari ini Selasa (25/5) banyak warga yang datang ke bintan center ini," ucap dia.
Pihaknya juga telah mengedukasi masyarakat bahwa vaksin yang diberikan adalah Astrazeneca. Ia mengatakan vaksin astrazeneca ini lebih baik efektifitasnya, memang ada efek sampingnya seperti demam, tapi tergantung dari kondisi tubuh seseorang juga.
"Kita tetap melayani masyarakat usia 18-59 tahun yang datang ke sini (bintan center) untuk mendapatkan vaksinasi. Bawa KTP saja, tetap kita layani," ucapnya.
Tidak hanya itu, Pemko Tanjungpinang akan melakukan pendataan ulang, terhadap pasien Covid-19 yang melakukan isolasi secara mandiri dirumah.
Hal itu disampaikan lansung oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma. Ia mengakui bahwa telah mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 33 Tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19.
"Kami sudah persiapan khusus untuk pendataan kembali bagi pasien-pasien yang isolasi mandiri di rumah," ujar Rahma, Selasa (25/5/2021).
Rahma menjelaskan, dalam Perwako tersebut diterangkan bahwa pasien yang ingin melakukan isolasi mandiri dirumah, harus sesuai persyaratan yang ada.
Lebih lanjut dikatakannya, persyaratan itu seperti harus memiliki ventilator untuk masuknya cahaya dan udara yang memadai, memiliki kamar mandi sendiri, membuka jendela kamar secara berkala, hingga alat makan sendiri.
"Pakaian yang dipakai dimasukan kedalam plastik yang tertutup dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota lainnya, mengukur suhu badan 2 kali sehari,
Kenapa ini penting ?
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sehingga penyebaran itu tidak meluas kesekitaran keluarga terutama," terang Rahma.
Namun, seandainya apabila saat pendataan terdapat pasien yang tidak memenuhi kriteria akan dilakukan karantina terpadu yang ditempatkan di Hotel Lohas, Kabupaten Bintan.
"Ditempatkan di Hotel Lohas, yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau," ucapnya.
Rahma berharap agar kiranya masyarakat, khususnya pasien positif Covid-19 mau mematuhi regulasi yang telah dibuat.
Tujuan ini, semata-mata untuk lebih baik agar penanganannya lebih tepat," tukasnya. (dra)
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Tanjungpinang