Kronologi OTT Pegawai BKIPM Batam, Gemar Pungli dan Ancam Persulit Eksportir Udang
Polda Kepri meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diduga lakukan kecurangan pada kegiatan ekspor hasil perikanan berupa udang ke Singapura
TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang diduga lakukan kecurangan pada kegiatan ekspor hasil perikanan berupa udang ke Singapura.
Operasi senyap dilakukan personel Ditreskrimsus pada Jumat, (21/5/2021) di salah satu kafe kawasan Batam Center.
Informasi yang dihimpun oknum ASN/PNS yang dibekuk Subdit III Tipikor Ditreskrimsus itu, adalah pegawai Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Batam.
Oknum abdi negara berinisial W (36) itu ditangkap dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo sebelumnya membenarkan OTT Polda Kepri tersebut.
Baca juga: Oknum PNS BKIPM Batam Kena OTT Polda Kepri, Minta Jatah Eksportir Udang ke Singapura
Teguh juga mengatakan satu orang diamanakan dalam OTT tersebut.
"Satu orang PNS yang kami amankan dari OTT," ujarnya.
Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.
OTT di Kota Batam oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri membuat geger sejumlah pekerja di bilangan KDA Batam Center, Kamis (27/5/2021).
Sebagian pekerja di salah satu kafe, yang disebut-sebut sebagai lokasi kejadian, mengaku tak mengetahui pasti kronologi penangkapan.
"Tak ada sepertinya.
Lagi pula kami di sini juga pakai shift kerja.
Jadi tak tahu," ujar seorang pekerja perempuan saat ditemui Tribun Batam.
Tidak hanya pekerja di kafe tersebut, petugas parkir di areal kawasan juga mengaku tak mengetahui pasti perihal kabar penangkapan yang dilakukan terhadap oknum PNS.
"Kalau memang ditangkap di sini, masa kami tak tahu.
Baca juga: Oknum PNS Batam Kena OTT Polda Kepri, Kaitan Ekspor Udang ke Singapura
Pasti ramai, Bang," ujar petugas parkir.
Diketahui, oknum PNS berinisial W (36) tersebut ditangkap sekira enam hari lalu.
Operasi tangkap tangan terhadap W berkaitan dengan ekspor udang ilegal ke Singapura.
Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Minta jatah ke eksportir
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, tersangka W (36) merupakan PNS BKIPM Batam dengan wilayah kerja di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pelaku diketahui melancarkan pungutan liar atau pungli terhadap para pengusaha yang mengirimkan hasil tangkapan perikanan ke Singapura melalui Pelabuhan Sagulung.
"Tersangka W meminta sejumlah uang uang pada kepada para pengusaha eksportir udang.
Ia meminta ke setiap eksportir dengan hitungan Rp 10 ribu per fiber atau per box," ujar Teguh, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Pungli di Bintan, Tim Saber Limpahkan Kasus Oknum Syahbandar Tanjunguban ke Kemenhub
Teguh menambahkan, tersangka juga mengumpulkan para pengusaha eksportir udang dan menyampaikan mpermintaan bagian tersebut.
Tersangka juga mengancam para pengusaha eksportir udang jika tidak memberikan bagiannya, maka penandatanganan SPM selalu ditunda-tunda.
Hal itu bisa berdampak rusaknya barang miliki pelaku usaha tersebut (udang jadi tidak segar lagi/cepat busuk) dan ekspor menjadi terhambat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp 12.450.000 sebagai barang bukti.
Penyidik Polda Kepri juga menyita rekapitulasi ekspor udang, tas tangan warna cokelat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, 11 kartu ATM berbagai bank dan buku nota serta dokumen-dokumen terkait.
Teguh mengimbau kepada masyarakat jika mendapati kejadian kejadian serupa diharapkan melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Diharapkan peran serta masyarakat apabila mengetahui adanya Pungli yang terjadi pada setiap Pelayanan Publik.
Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Unit Pemberantasan Pungli Provinsi/Kabupaten/Kota," imbaunya.
Ia mengatakan pihaknya menduga bahwa praktik pungli terhadap pengusaha eksportir udang tersebut sudah berlangsung lama.
"Kami sedang menyelidiki kasus tersebut, kemungkinan sudah lama berlangsung," ujarnya pada Kamis (27/5/2021).
Dugaan telah berlangsung lama pungli tersebut dikatakan Teguh berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya.
"Masih kita dalami, jika benar maka kita tindak tegas," ujarnya.
Baca juga: Polres Bintan Periksa Pejabat UPP Kelas I Tanjunguban, Usut Dugaan Pungli
Baca juga: Kejaksaan Bongkar Aib Kadishub Batam, Rustam Efendi Tersangka Korupsi Pungli: Ganggu Iklim Investasi
Baca juga: FAKTA Baru PHL Dishub Pungli Sopir, Kesaksian Koordinator Terminal: Sengaja Dijebak
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(TRIBUNBATAM.id/ Alamudin/ Ichwan Nur Fadillah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tersangka-ott-polda-kepri-1.jpg)