Rizieq Shihab dan Pentolan FPI Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan 1,5 Tahun JPU

Rizieq Shihab dan pengurus eks Front Pembela Islam (FPI) dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW terkait kerumunan Petamburan divonis 8 bulan penjara

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Rizieq Shihab bersama empat terdakwa lain mendengar pembacaan vonis kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) 

Lalu ada Maman Suryadi sebagai anggota FPI yang bertugas mengamankan acara pernikahan dan berjanji menghalau jika terjadi kepadatan, tapi kenyataannya membiarkan kerumunan massa.

Baca juga: Ahok hingga Raffi Ahmad Disentil Rizieq Shihab Dalam Pledoi, Nangis Sebut Indonesia Negara Tercinta

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Rizieq Shihab Sesuai Tuntutan, Yakin Sangkaan ke Eks Pimpinan FPI Tepat

Baca juga: Tangisan Habib Rizieq Shihab di Sidang Note Pembelaan, Singgung Kerumunan Jokowi di NTT dan Kalsel

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved