Rizieq Shihab dan Pentolan FPI Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan 1,5 Tahun JPU
Rizieq Shihab dan pengurus eks Front Pembela Islam (FPI) dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW terkait kerumunan Petamburan divonis 8 bulan penjara
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Rizieq Shihab bersama empat terdakwa lain mendengar pembacaan vonis kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021)
Lalu ada Maman Suryadi sebagai anggota FPI yang bertugas mengamankan acara pernikahan dan berjanji menghalau jika terjadi kepadatan, tapi kenyataannya membiarkan kerumunan massa.
Baca juga: Ahok hingga Raffi Ahmad Disentil Rizieq Shihab Dalam Pledoi, Nangis Sebut Indonesia Negara Tercinta
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Rizieq Shihab Sesuai Tuntutan, Yakin Sangkaan ke Eks Pimpinan FPI Tepat
Baca juga: Tangisan Habib Rizieq Shihab di Sidang Note Pembelaan, Singgung Kerumunan Jokowi di NTT dan Kalsel
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)