TANJUNGPINANG TERKINI

Polres Tanjungpinang Ekspos Kasus Bejat Anak di Bawah Umur, 1 Tersangka Sakit

Hanya dua tersangka yang dihadirkan saat ekspos kasus pencabulan di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Tersangka kasus pencabulan, Erwin yang sedang dirawat. Ia mengalami sakit pada bagian anus sehingga tak bisa dihadirkan saat ekspos Satreskrim Polres Tanjungpinang. 

Pelaku pertama berinisial RZ berhasil diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya.

Baca juga: Warga Batam Diciduk Polres Tanjungpinang saat Aksi Curanmor, 9 Motor Korban Raib

Baca juga: Penerimaan Anggota Polri 2021, Polres Tanjungpinang Terima 112 Berkas Calon Peserta

Pelaku yang beraktivitas sebagai oknum guru agama inilah yang pertama kali melakukan aksi bejatnya terhadap satu korban saja yang berumur 13 tahun pada 2019 lalu.

Pelaku Kedua ialah Erwan, oknum Lurah Tanjungpinang Kota yang ternyata masih ada ikatan keluarga dengan korban.

Bukan hanya melakukan aksi pencabulan dengan anak yang berumur 13 tahun, Erwan juga melakukan aksi sama terhadap korban satunya lagi yang berumur 11 tahun.

Erwan menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang, Jumat (28/5/2021).

Selanjutnya pelaku ketiga, yakni bernama Erwin.

Erwin dan Erwan juga masih memiliki ikatan keluarga dengan 2 korban tersebut.

Erwin belum ditangkap atau ditahan pihak kepolisian, lantaran sedang mengalami sakit ganguan pencernaan dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, saat itu kakak korban yang berumur 13 tahun iseng melihat ponsel adiknya.

"Saat itu, kakak korban ini liat pesan chatnya.

Kagetlah ada kata-kata seksual dengan oknum Lurah yang masih saudaranya itu," ucapnya, Minggu (30/05/2021).

Saat itu, kakak korban ini langsung memberitahu orang tuanya dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

"Orang tua korban bersama kakaknya pun datang melapor. Unit PPA kita pun bekerja," ucapnya.

Saat dalam proses mendengarkan keterangan korban inilah, diketahui bahwa selain oknum Lurah, ada 2 pelaku lainnya.

Tidak hanya itu, ternyata korban yang berumur 13 tahun ini juga menceritakan, bahwa saudaranya yang berumur 11 tahun juga ikut jadi korban seperti dirinya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved