2 IRT Dalang Pembunuhan Petani, Uang Curian Dipakai Foya-foya Beli Tas dan Handphone
Dua ibu rumah tangga (IRT) jadi dalang pembunuhan seorang petani lalu merampas jutaan rupiah uang korbannya kemudian hidup berfoya-foya di Kota Medan
TRIBUNBATAM.id - Dua ibu rumah tangga (IRT) jadi dalang pembunuhan seorang petani.
Setelah membunuh P br T (52), dua pelaku yakni AS (40) dan NT (45) dengan kejam menggantung jasad korban di pohon kopi.
Jasad korban ditemukan di Nagori Tano Pinggir, Kecamatan Purba, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (27/5/2021).
Usutb punya usut, motif pembunuhan ini didasari sakit hati karena kedua pelaku pernah meminjam uang kepada korban namun tak dikasi.
Tak cuma membunuh, dua pelaku juga merampas uang jutaan rupiah milik korban dan berfoya-foya di Kota Medan.
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Guru SD di Toba, Korban Dikenal Pendiam dan Alami 24 Tikaman

"Motif tersangka berawal dari sakit hati.
Tersangka AS beberapa kali minta pinjaman Rp 100.000 dan Rp 200.000 tapi tak diberi oleh korban.
Tersangka kedua NT juga demikian, pernah pinjam uang tapi tidak diberi.
Kedua merasa sakit hati," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat gelar konferensi pers, Senin (31/5/2021) siang.
Diceritakan Waluyo, kejadian berawal saat kedua tersangka datang menemui korban dengan alasan meminta minum.
Baca juga: Ini 2 Sosok Pelaku Pembunuhan Martha Butarbutar di Kabupaten Toba, 1 Pelaku di Bawah Umur
Saat itu, lanjutnya, korban tengah memetik cabai.
Lalu korban menemui kedua tersangka dan memberinya minum.
Setelah itu, kedua pelaku mengambil sarung milik korban yang ada di atas ember lalu menutup wajah korban dari posisi belakang.
Saat itu, korban melihat pelaku membawa tas miliknya dan berteriak akan memberitahukannya kepada warga.
Mendengar itu, pelau kemudian menarik sarung yang ada di badannya hingga korban terjatuh.

Pelaku AS lalu menutup mulutnya, sementara pelaku NT menarik leher korban dengan sarung hingga korban tewas.
Setelah itu, kedua pelaku membawa korban dan mengikatnya di pohon kopi.
"Awalnya kita melihat korban terlihat seperti bunuh diri.
Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata bukan bunuh diri.
Itu salah satu cara yang dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com.
Setelah melakukan aksinya kedua pelaku kemudian kabur dan mengambil sejumlah uang milik korban.
Baca juga: Anak Driver Ojol Tewas Diduga Keracunan Sate, Mungkinkah Pembunuhan Berencana Salah Sasaran?
Oleh kedua pelaku, uang tersebut dibelanjakan untuk membeli barang seperti pakaian, tas, dua unit handphone, dan cincin emas masing-masing 1 mayam di Kota Medan.
"Uang sekitar Rp 5,4 juta dari korban.
Ada beberapa barang lain, handphone dan tas," ungkapnya.

Kedua pelaku ini, kata Waluyo, ditangkap di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, pada hari Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 338 subsider 170 Ayat 2 ke 3 e dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. Karena dari pada pelaku ditemukan perpindahan barang milik korban," tegasnya.
Baca juga: KESAKSIAN Itri Meliza, Istri Korban Pembunuhan di Jodoh Batam, Ngaku Sudah tak Bertegur Sapa Sebulan
Baca juga: BREAKING NEWS, Polsek Sagulung Tetapkan 3 Warga Binaan Tersangka Pembunuhan
Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari Kedatangan Jokowi ke Batam hingga Kasus Pembunuhan
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com)