Lurah Tanjungpinang Kota Tersangka Kasus Asusila Bakal Dipecat, BKPSDM Datangi Mapolres
Pemko Tanjungpinang melalui BKPSDM Tanjungpinang mendatangi Polres Tanjungpinang untuk meminta surat penahanan Lurah Tanjungpinang Kota.
Bukan hanya melakukan aksi pencabulan dengan anak yang berumur 13 tahun, Erwan juga melakukan aksi sama terhadap korban satunya lagi yang berumur 11 tahun.
Erwan menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang, Jumat (28/5/2021).
Selanjutnya pelaku ketiga, yakni bernama Erwin.
Erwin dan Erwan juga masih memiliki ikatan keluarga dengan 2 korban tersebut.
Erwin belum ditangkap atau ditahan pihak kepolisian, lantaran sedang mengalami sakit ganguan pencernaan dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, saat itu kakak korban yang berumur 13 tahun iseng melihat ponsel adiknya.
"Saat itu, kakak korban ini liat pesan chatnya.
Kagetlah ada kata-kata seksual dengan oknum Lurah yang masih saudaranya itu," ucapnya, Minggu (30/05/2021).
Saat itu, kakak korban ini langsung memberitahu orang tuanya dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
"Orang tua korban bersama kakaknya pun datang melapor. Unit PPA kita pun bekerja," ucapnya.
Saat dalam proses mendengarkan keterangan korban inilah, diketahui bahwa selain oknum Lurah, ada 2 pelaku lainnya.
Tidak hanya itu, ternyata korban yang berumur 13 tahun ini juga menceritakan, bahwa saudaranya yang berumur 11 tahun juga ikut jadi korban seperti dirinya.
Untuk pelaku oknum Lurah dan pegawai toko diketahui berbuat tak senonoh terhadap 2 korban tersebut.
Sedangkan oknum guru agama tersebut melakukan pencabulan kepada satu korban yang berumur 13 tahun.
Oknum guru agama ini terungkap atas pengakuan korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2905curanmor.jpg)