Lurah Tanjungpinang Kota Tersangka Kasus Asusila Bakal Dipecat, BKPSDM Datangi Mapolres
Pemko Tanjungpinang melalui BKPSDM Tanjungpinang mendatangi Polres Tanjungpinang untuk meminta surat penahanan Lurah Tanjungpinang Kota.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Tanjungpinang mendatangi Polres Tanjungpinang.
Melalui Sekretaris BKPSDM Tanjungpinang, Said Zainal Arifin, pihaknya datang ke Polres Tanjungpinang untuk meminta surat penahanan Lurah Tanjungpinang Kota, Erwan.
Pria 40 tahun ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila.
Korbannya pun tak cuma satu. Dalam konferensi pers yang digelar Polres Tanjungpinang, terdapat dua korban anak di bawah umur masing-masing berumur 11 dan 13 tahun.
Selain Lurah Tanjungpinang Kota, oknum guru agama berinisial RZ (31) juga berstatus tersangka dan telah ditahan di Polres Tanjungpinang.
Kemudian satu tersangka lainnya yang sebelumnya sempat dirawat karena mengeluh sakit pada saluran anusnya.
Sekretaris BKPSDM Tanjungpinang itu mengatakan, permintaan salinan surat penahanan sebagai dasar untuk pemecatan ER dari jabatannya sebagai Lurah Tanjungpinang Kota.
Adapun tugas harian sementara Lurah Tanjungpinang Kota selama proses penahanan Erwan, secara otomatis akan diambil alih oleh Sekretaris Lurah.
Said juga menjelaskan, setelah dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan, kemungkinan nantinya akan diisi Pelaksana Tugas (Plt).
"Untuk sementara dalam kerjaan rutin itu diambil sama Seklur. Tapi kita lihat ke depan prosesnya. Biasanya setelah adanya pemberhentian, akan ditunjuk Plt-nya.
Prosesnya sedang kami koordinasikan ke Polres Tanjungpinang untuk proses pemberhentian dari jabatannya," ujar Said saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Polres Tanjungpinang Ekspos Kasus Bejat Anak di Bawah Umur, 1 Tersangka Sakit
Baca juga: PENGAKUAN Sejumlah Ketua RT/RW Saat Tahu Lurah ER Terseret Kasus Asusila
SATU Tersangka Mengeluh Sakit
Satresktrim Polres Tanjungpinang sebelumnya mengekspos kasus dugaan pencabulan yang dilakukan 3 orang tersangka.
Dalam ekspos itu, hanya dua tersangka saja yang dihadirkan.
Pertama RZ, pelaku oknum guru agama, dan Erwan, oknum Lurah di Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2905curanmor.jpg)