Polri Tarik 3 Anggotanya yang Bertugas di KPK, Siapa Saja?
Penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Polri dikabarkan menarik tiga anggotanya yang sempat bertugas di KPK.
Siapa sajakah ketiga orang tersebut?
Ketiganya merupakan perwira menengah (Pamen) yang sempat ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, ketiganya akan kembali bertugas di korps Bhayangkara.
Penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
Baca juga: TNI-Polri di Natuna Lakukan Pengamanan, Kedatangan 1000 Vial Vaksin Covid-19
Baca juga: Daftar Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, AKP Stepanus Robin Berpeluang Aktif Lagi di Polri
"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (2/6/2021).
Dalam surat telegram tersebut, ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.
Adapun Kompol Edward dan Kompol Petrus akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya.
Sedangkan Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menggelar pelantikan 1.271 pegawai KPK sebagai ASN meskipun di tengah hujan protes.
Hal itu lantaran kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai janggal.
Baca juga: Teroris KKB Papua Tantang TNI Polri Berperang, Ternyata Punya Senjata Canggih Buatan Australia
Baca juga: Puluhan Pencari Suaka Positif Covid-19, Sekdaprov Kepri Minta Bantuan TNI Polri
Adapun pegawai yang dilantik terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya; 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; 13 Pemangku Jabatan Administrator; serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
75 lainnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 orang di antaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK sementara 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.
Proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN sebagai konsekuensi penerapan undang-undang baru KPK.