Remaja 16 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Minta Sodara Rekam Adegan di Ruang Tamu
Tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, seorang remaja melaporkan ayah kandungnya ke Polisi karena kasus pencabulan.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha mengatakan hal ini terungkap dari pengakuan tersangka berinisial SM yang kini ditahan di Mapolres Aceh Jaya.
Menurut tersangka, dirinya sudah sudah 10 kali merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun itu.
"Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali di tempat berbeda."
"Pertama dilakukan di kawasan Aceh Barat saat pelaku dan korban bekerja di kawasan tersebut," ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebutkan pada saat itu, tersangka tiga kali berturut-turut melakukan perbuatan bejatnya.
"Itu terjadi pada awal Januari 2020 lalu," tandasnya.
Kemudian, pelaku kembali merudapaksa anak kandungnya itu di salah satu desa di Aceh Jaya hingga lima kali dalam rentang waktu setahun atau tepatnya Februari 2020 hingga Februari 2021.
"Terakhir tersangka kembali melakukan aksinya itu dua kali di tempat berbeda masih dalam Kabupaten Aceh Jaya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Sengaja Minta Saudara Merekam untuk Alat Bukti