Remaja 16 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Minta Sodara Rekam Adegan di Ruang Tamu
Tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, seorang remaja melaporkan ayah kandungnya ke Polisi karena kasus pencabulan.
"Lalu, tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Korban Meminta Saudara agar Direkam
Remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, meminta pada saudara agar aksi kejahatan tersebut direkam.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (6/2/2021).
Menurut Ruruh, korban langsung melapor pada polisi setelah meminta saudaranya merekam aksi bejat sang ayah.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi."
"Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," terang Ruruh, dilansir Tribun Jatim.
Lebih lanjut, Ruruh mengungkapkan permintaan tersebut diajukan korban pada saudara karena tak kuasa melawan sang ayah.
Saat pelaku ditangkap, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, kepingan VCD, dan fotokopi ijazah korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian Serupa
Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda-beda.
Pelaku berinisial SM (67), warga Kecamatan Panga, Aceh Jaya.