VIRAL Oknum Polisi Nego Denda Tilang dengan Pengendara, Deal Rp 100 Ribu
Seorang oknum polisi terekam sedang bernegosiasi denda tilang dengan pengendara yang videonya beredar di grup Facebook dan viral lalu tak bisa diakses
TRIBUNBATAM.id - Ancaman demi ancaman yang dismpaikan pimpinan Polri agar personel kepolisian tak melakukan pungli, sepertinya belum diindahkan seluruh polisi.
Buktinya, masih ada saja pungli yang dilakukan dan dengan dalih berbagai asalan dan aksi itu terekam lalu viral.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, negosiasi denda tilang terjadi antara oknum polisi dengan pengendara.
Terdapat dua potongan video yang beredar di grup Facebook pada Senin (31/5/2021) pagi.
Namun belum satu jam, unggahan dua video beserta keterangan dari pengunggahnya sudah tidak bisa diakses.

Saat masih bisa diakses, Kompas.com sempat mengambil tangkapan layar.
Postingan itu disukai oleh 129 pengguna, dikomentari oleh 150 akun, serta dibagikan sebanyak 3 kali.
Dalam video seorang pria berseragam polisi melakukan negosiasi denda tilang dengan pelanggar lalu lintas.
Selain dialog yang perbincangannya terdengar melakukan negosiasi jumlah denda tilang, terlihat pula tayangan pria berseragam polisi itu menerima 'titipan' denda tilang.
Kejadian sebagaimana terekam video, berlangsung di Pos Check Point Penyekatan, di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Pelaku Pungli Tak Takut Direkam, Bentak Pedagang Bakso Bakar dan Sebut Nama Kapolda
Pos penyekatan itu dibuka untuk upaya pemantauan dan pengendalian arus mudik dan arus balik pada Lebaran tahun ini.
Terdapat dua video yang sempat beredar di salah satu grup Facebook.
Video pertama berdurasi 04.08 menit, lalu video kedua berdurasi 0.43 menit.
Pada potongan video pertama, terekam adegan perdebatan alot antara pengendara yang melanggar lalu lintas dengan pria berseragam polisi.
Dialog antara pria berseragam polisi dengan beberapa pria pelanggar lalu lintas, dilakukan dengan bahasa campuran, Bahasa Jawa dan Bahasa Indonesia.
"Sidange (sidangnya) kapan," tanya pria berseragam polisi itu kepada lawan bicaranya.
Pertanyaan itu ditanggapi salah satu pengendara pelanggar lalu lintas, sembari meminta agar pelanggarannya tidak disidangkan.
"Nek sidang mboten saget (kalau sidang tidak bisa), masalahnya kan jauh griyane (rumahnya)," ujar salah satu pengendara.
Pada adegan selanjutnya, pria berseragam polisi itu menjelaskan jumlah denda bagi pelanggar lalu lintas.
Menurut dia, besaran denda pelanggaran lalu lintas menjadi dua kali lipat jika dilakukan di depan Pos Check Point Penyekatan.
Baca juga: Dugaan Pungli di Syahbandar Tanjunguban, Satreskrim Polres Bintan Periksa 6 Pejabat
Dalam tayangan tersebut, pria berseragam polisi itu merinci denda pelanggaran lalu lintas bagi pengendara sepeda motor, dari Rp 200.000 menjadi Rp 400.000.
Adapun untuk pengendara roda empat, denda yang awalnya Rp 400.000 naik menjadi Rp 800.000, karena dilakukan di depan Pos Check Point Penyekatan.
"Kalau mobil dendanya empat ratus.
Kalau di depan pos, dua kali lipat jadi delapan ratus.
Sekarang mampu berapa," kata pria berseragam polisi kepada pengendara.
Negosiasi jumlah denda tilang berjalan alot.
Untuk menghindari sidang tilang, lawan bicara dari pria berseragam polisi sempat menyebutkan angka Rp 20.000 dan Rp 50.000, sebagai biaya 'nitip sidang'.

Pada bagian akhir video, pria berseragam polisi itu menyebutkan Rp 150.000.
Lalu pada bagian akhir video, menyatakan setuju untuk menerima Rp 100.000.
Potongan video kedua yang beredar bersamaan dengan video pertama, pria berseragam polisi itu tampak mengambil gambar STNK dan SIM, yang diletakkan di atas meja menggunakan handphone.
Dalam adegan selanjutnya, terdengar seseorang menanyakan identitas pria berseragam polisi tersebut dan dijawab dengan menyebutkan nama Efendi.
Detik selanjutnya, pria itu menerima uang pecahan Rp 100.000 yang disodorkan lawan bicaranya.
Uang itu kemudian di bawah sobekan kertas karton, di sebelah SIM dan STNK.
Baca juga: Sempat Adu Mulut dengan Menantu Jokowi, Lurah Pungli di Medan Dicopot Wali Kota Bobby Nasution
Kedua potongan video itu beredar pada Senin (31/5/2021) pagi.
Namun belum sampai satu jam, unggahan dua video beserta keterangan dari pengunggahnya sudah tidak bisa diakses.
Saat masih bisa diakses, Kompas.com sempat mengambil tangkapan layar.
Postingan itu disukai oleh 129 pengguna, dikomentari oleh 150 akun, serta dibagikan sebanyak 3 kali.
Kapolres Jombang, Jawa Timur, AKBP Agung Setyo Nugroho menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait pria berseragam polisi yang terekam kamera video amatir, sedang menegosiasikan besaran denda tilang.
Kejadian itu berlangsung pada Senin (31/5/2021), di Pos Check Point Penyekatan di wilayah Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Adapun pria berseragam polisi merupakan anggota kepolisian sektor Ploso, yang sedang bertugas pada hari terakhir di Pos Check Point Penyekatan Kabuh.
"Kami sudah mendapat laporan dari Kasubdit Provos berkaitan dengan kejadian di Kabuh," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).
Dia mengaku sudah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Provost Polres Jombang untuk menangani kejadian tersebut.
"Kami lakukan pemeriksaan, nantinya kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada.
Informasi lebih lanjutnya, nanti setelah ada pemeriksaan dari Provos," ujar Agung dilansir Kompas.com berjudul Viral, Video Oknum Polisi Negosiasi Denda Tilang dengan Pengendara di Jombang.
Dia menambahkan, tindakan anggota polisi sebagaimana terekam dalam dua potongan video, tidak sesuai dengan tugas utama petugas yang berjaga di Pos Check Point Penyekatan.
Pos Check Point Penyekatan untuk pemantauan dan pengendalian arus mudik dan arus balik Lebaran, berakhir pada Senin (31/5/2021).
Agung memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan setelah pihaknya menyelesaikan prosedur pemeriksaan.
Baca juga: Pungli di Jembatan Barelang Buat Kapolsek Sagulung Meradang, Kita Akan Tindak Tegas
Baca juga: Pungli Berkedok Parkir Beraksi di Jembatan Barelang, Disbudpar Batam Bakal Gandeng Dishub & Polisi
Baca juga: Kasus Pungli Bantuan Hibah TPQ, Uang Rp 24 Juta dari 2 Pemuda Jadi Barang Bukti Polres Bintan
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id/Kompas.com)