HUMAN INTEREST
Menanti 8 Tahun, Maizun Menangis Batal Berangkat Haji 2020, Kini Batal Lagi
Sapril bercerita, ibu mertuanya Maizun menangis saat tahun lalu tak bisa berangkat ibadah haji. Tekadnya sudah bulat ingin pergi ke tanah suci
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
"Saya baca di berita dan sosmed, tapi kurang tahu apakah sudah deadlock atau kemungkinan masih ada peluang negosiasi termasuk juga Malaysia seperti itu. Ya kita harapkan kabar baiknya bisa berangkatlah," ujarnya.
Dua Calon Haji Asal Tanjungpinang Meninggal Sebelum Berangkat
Diberitakan, sebanyak 234 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) batal menunaikan ibadah haji untuk tahun 2021.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.
234 jemaah haji tersebut merupakan data jemaah tahun 2020 yang telah melakukan pelunasan pembayaran.
Hal itu sampaikan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Sunarjo saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021).
"Jemaah yang sudah melakukan pelunasan itu untuk tahun 2020, kalau jemaah tahun 2021 itu belum ditetapkan untuk dibuat berhak lunas karena keburu keluarnya keputusan pembatalan ini dari pusat," ujarnya.
Diungkapkan Sunarjo, awalnya total jumlah CJH Tanjungpinang pada tahun 2020 tercatat sebanyak 249 orang dan sudah dinyatakan lunas pembayaran dan berhak untuk berangkat.
Dari 249 itu, yang mutasi keluar atau pindah provinsi lain sebanyak 7 orang dan tinggal 242 orang. Lalu masuk lagi 2 orang dari provinsi lain, sehingga menjadi 244 orang.
Lebih lanjut ia merinci, dari 244 itu terdapat 8 orang melakukan pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau batal naik haji dan mengambil uangnya.
"Sementara itu 2 orang meninggal dunia, batal lunas dan diambil oleh ahli warisnya," sambung Sunarjo.
Sunarjo mengemukakan, jika jemaah berencana mengambil dana setoran awal sebesar Rp 25 juta, maka sama artinya dirinya mengundurkan diri atau batal naik haji.
"Tapi kalau yang dia ambil itu dana pelunasannya yang hanya sekitar Rp 7 juta sekian itu memang bisa, sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menteri," terangnya.
Namun hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari Dirjen pusat.
"Apakah ketika mereka ambil itu dianggap mereka sudah menarik pelunasan awal sehingga batal berangkat ataukah tidak batal berangkat, kita masih menunggu aturannya," ujar Sunarjo.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Tanjungpinang
Berita tentang Haji 2021
Berita tentang Human Interest Story