TANJUNGPINANG TERKINI
Ombudsman Kepri Surati Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Bintan Soal Surat Vaksin
Ombudsman Kepri surati Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Bintan terkait wacana warga wajib bawa surat vaksin saat mengurus layanan administrasi
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wacana Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan regulasi tentang kewajiban masyarakat membawa surat keterangan vaksin saat ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan akhirnya mendapat peringatan dari Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyebut, pihaknya melayangkan surat kepada Wali Kota Tanjungpinang terkait hal itu. Tak hanya ke Wali Kota Tanjungpinang, surat juga ditujukan kepada Bupati Bintan.
"Kita sudah layangkan surat kepada Wali Kota Tanjungpinang kemarin dan hari ini kita surati Bupati Bintan. Karena diketahui sudah menerbitkan surat imbauan kepada Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas se-Bintan terkait harus menunjukkan kartu vaksinasi dalam pelayanan administrasi maupun pelayanan publik kepada masyarakat," sebut Lagat, saat dihubungi oleh Tribunbatam.id, Selasa (8/6/2021) siang.
Lagat mengemukakan, surat yang dilayangkan baik kepada Pemko Tanjungpinang maupun Pemkab Bintan adalah upaya untuk mengingatkan tentang pelayanan publik yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia.
"Dari tiga UU minimal, yaitu UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial, UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada intinya mengatakan bahwa pelayanan publik itu adalah bersifat wajib diberikan oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Baca juga: Warga Tanjungpinang Diminta Ikut Vaksin Covid-19, Walikota: Sertifikat Vaksin Banyak Manfaatnya
Baca juga: Tolak Vaksin Covid-19, Siapkan Surat Pernyataan Kesehatan
Menurutnya, rencana harus menunjukkan sertifikat vaksinasi agar dapat menerima layanan publik dan layanan administrasi kependudukan tersebut bersifat inkonstitusional dan melanggar ketentuan UU.
"Nah ini tidak boleh dibiarkan, sama saja ini perbuatan melanggar hukum," terangnya.
Lagat memahami, bahwa tindak lanjut kebijakan yang dipakai oleh Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan tersebut didasari pada Perpres No 14 Tahun 2021. Namun, ia pun menduga Perpres tersebut tidak memperhatikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan menyangkut pelayanan publik dan pelayanan jaminan sosial.
"Harapan kita jangan membuat kebijakan itu kemudian bertabrakan dengan UU. Harusnya, apabila hal itu dimaknai supaya memaksa masyarakat agar mau divaksin, caranya bukan dengan menjerat mereka dengan tidak memberikan pelayanan publik, itu salah.
Harusnya di kedepankan seperti edukasi dan mitigasi karena jangan kemudian menjadi rule by demand," paparnya.
Di situasi saat ini, lanjutnya, persoalan utama ialah mengenai ketersediaan dosis vaksin oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi jumlah penduduk yang menjadi sasaran penyuntikan vaksinasi.
"Jadi begini satu sisi kan pemerintah mampu menyiapkan vaksin yang ada. Di Kepri saja itu baru sekitar 100.000 dari 1,4 juta penduduk. Bayangkan mereka yang tidak atau belum divaksin ini kan mereka terkesan dimaknai tidak akan dapat pelayanan karena mereka belum divaksin dan belum mendapatkan sertifikat vaksin, jadi ini tak boleh dibiarkan," tegasnya.
Saat ditanya apa langkah selanjutnya dari Ombudsman setelah surat dilayangkan?
"Harapan kita wali kota, bupati ataupun pejabat di Kepri ini tidak melakukan prinsip tersebut, tetapi mengedepankan edukasi dan mitigasi," ujarnya.
Lagat menjelaskan, bagi masyarakat yang belum atau tidak berkeinginan divaksin dapat dicari tahu dahulu alasannya, dengan mempersiapkan mitigasi ataupun edukasi.
"Kalau persoalan dengan keyakinan, ya sudah, coba lakukan pendekatan melalui tokoh agama yang menjelaskan, saya pikir begitu," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengirimkan laporan ke Ombudsman apabila kesulitan dalam mendapatkan layanan publik oleh pemerintah setempat.
"Silakan buat laporan ke Ombudsman apabila regulasi tersebut akhirnya diterbitkan dan menyulitkan masyarakat pada saat mendapatkan layanan publik dan layanan administrasi," tutupnya.
Tolak Vaksin Covid-19, Siapkan Surat Pernyataan Kesehatan
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tanjungpinang Rahma angkat bicara mengenai adanya penolakan vaksinasi Covid-19 oleh sejumlah masyarakat.
Menurutnya, penolakan Vaksin Covid-19 hanya dapat diberikan oleh pasien dengan alasan faktor kesehatan.
Untuk itu, Ia meminta kepada warga Kota Tanjungpinang yang ingin menolak menjalani vaksinasi agar membuat surat pernyataan.
"Seseorang yang menolak, kita berikan dia kesempatan untuk membuat satu pernyataan. alasan kesehatan itu harus kita akomodir. Kita juga tidak bisa serta-merta menuduh orang itu tidak mau, tentu karena ada sebabnya," kata Rahma, Minggu, (6/6/2021)
Sebagaimana bagian dari program nasional, vaksinasi merupakan salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang menyangkut hidup masing-masing individu.
"Ini salah satu cara untuk kita beriqtihar memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi dampaknya ini akan kita rasakan sendiri,"
Disinggung apa sanksi yang diterima jika tidak membuat surat pernyataan atau menjalani vaksinasi, Rahma tidak menampik.
"Secara medis dengan adanya vaksin di dalam tubuh kita, tentu ini akan membentuk imun kita menjadi lebih kuat. bilamana terpapar sekalipun nantinya gejala, akan lebih ringan," imbuhnya.
Surat Vaksin
Masih terkait santernya pemberitaan publik mengenai wacana Pemko Tanjungpinang untuk membuat regulasi agar masyarakat membawa surat keterangan vaksin apabila mengurus berkas atau dokumen pemerintah diinstansi layanan publik akhirnya mengundang reaksi publik.
Sejumlah masyarakat merespon dengan berbagai pandangan baik pro maupun kontra.
Salah satunya datang dari warga Senggarang, Fani. Ia menilai wacana kebijakan itu dinilai bertujuan baik, namun dikhawatirkan akan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
"Saya bingung nantinya, bagaimana dengan satu keluarga dengan dua anak kecil sedangkan ayah dan ibunya memiliki kondisi riwayat komorbid, sudah tentu tidak akan divaksin apalagi mendapatkan sertifikat nya. Pada saat mengurus berkas ke pemerintah apakah dilayani atau bagaimana?," ucapnya, Minggu, (6/6/2021)
Kendati demikian, Fani tetap berharap agar kiranya masyarakat tetap mengikuti himbauan dan ajakan pemerintah untuk tetap melakukan vaksinasi demi menekan penyebaran Covid-19.
Semoga saja ada cara lain dari pemerintah yang bijak agar tetap dapat memberikan hak pelayanan bagi masyarakat, bukan hanya karena alasan vaksin.
Dan bagi masyarakat lain yang tidak terindikasi komorbid atau alasan kesehatan kiranya mau tetap melakukan vaksin," ujarnya.
Sementara itu, Darwis yang juga warga Tanjungpinang beralamat di Jalan Pemuda, kepada TRIBUNBATAM.id mengungkapkan perlu adanya pengertian yang jelas dari pemerintah terkait kepada siapa program vaksinasi ini diwajibkan.
"Yang Pertama, kita harus luruskan dulu, program vaksin ini diwajibkan atas seluruh warga Negara atau hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang mau saja," sebutnya.
Darwis mengaku khawatir, apabila nantinya dengan wacana tersebut seolah menjadikan Pemko Tanjungpinang terkesan seperti memaksa masyarakat untuk wajib membawa surat keterangan vaksin pada saat melakukan pengurusan berkas maupun dokumen pemerintahan.
"Lantas, bagaimana dengan mereka yang masuk kategori tidak layak untuk menerima vaksin, dalam waktu yang bersamaan juga yang bersangkutan di haruskan untuk berurusan dengan pemerintah Kota Tanjungpinang, apakah kepentingan rakyat tersebut akan di kesampingkan hanya karena surat keterangan tersebut ?," ungkapnya.
Masih kata Darwis, Pemko Tanjungpinang justru harus meningkatkan lagi sosialisasi dan edukasi terkait program Vaksin ini kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tanjungpinang.
"Saya pikir ini win win solutionnya, bukannya dengan cara demikian," tandasnya.
Lain halnya dengan Renhad, pemuda warga Tanjungpinang, Jalan Wiratno ini mengaku justru tidak setuju dengan wacana Pemko Tanjungpinang apabila nantinya mewajibkan masyarakat untuk membawa surat keterangan vaksin Covid-19 apabila mengurus berkas atau dokumen pemerintahan ditiap-tiap instansi layanan publik.
"Saya sih kurang setuju, dikarenakan sampai sekarang aja masih banyak masyarakat yang belumm divaksin dan bagaimana dengan masyarakat yang punya penyakit bawaan dan tidak boleh disuntik vaksin apakah juga gak bisa dapat sertifikat ?," kata Renhad.
Lebih lanjut dikemukakannya, pemerintah dengan tugasnya untuk melayani masyarakat, apakah akan mengenyampingkan hak masyarakat itu sendiri dalam pelayanan publik.
"Lantas hanya karena tidak ikut vaksin, hak mereka buat dilayani pemerintah melalui adminstrasi dihilangkan, saya pikir sebaiknya ada tinjauan lah dari Wali Kota," sebutnya.
Dibanding dengan wacana menerbitkan regulasi itu, dirinya justru berharap pemerintah Kota Tanjungpinang fokus pada peningkatan perekonomian dan membuka lapangan kerja.
"Tapi untuk saat ini dampak pandemi Covid-19 begitu terasa, bagi kami pemuda saat ini sangat sulit sekali mengakses lapangan kerja di Kota Tanjungpinang, dapat dilihat juga tutupnya beberapa usaha kecil dan menengah masyarakat, belum lagi bantuan sosial sudah jarang terdengar, jadi harapan saya kiranya pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih baik lagi," tandasnya.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri
Berita tentang Tanjungpinang
Berita tentang Bintan