PEMBUNUHAN DI BATAM

Merasa Puas Usai Membunuh, Arifin Ingin Mantan Bosnya Menderita Selamanya

Syamsul Arifin nekat membunuh orangtua mantan bosnya karena dia ingin bos yang sudah memecatnya itu merasakan rasa sakit seumur hidupnya.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/EKO
Syamsul Arifin (22) pelaku pembunuhan terhadap Qui Hong (60) 

Dan akhirnya pelaku bisa ditangkap di tempt persembunyiannya.

Ternyata pelaku bersembunyi di rumah pamannya yang berada di kawasan Punggur, Kota Batam.

"Kita tangkap di kawasan Punggur. Dia bersembunyi di rumah pamannya," sebut Andri.

Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban. Diduga bagian tangannya patag juga karena aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

Sakit Hati Dipecat dan Diusir

Syamsul Arifin (22) mengaku nekat menghabisi Qui Hong (60) karena sakit hati dan dendam setelah dipecat dan diusir anak korban  di depan orang banyak.

"Pelaku merasa dendam kepada anak korban. Kemudian dia membunuh orangtua mantan bos yang sudah memecatnya tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan yang ditemui di Polresta Barelang, Rabu (9/6/2021).

Pemecatan yang dialami Syamsul Arifin membuat dirinya merasa dendam apalagi dia mengaku diusir di hadapan banyak orang saat itu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan di Perum Everfresh Batam Tumbang Ditembak Polisi

Karena malu dan merasa tidak dihargai, akhirnya pelaku marah dan merencanakan aksi pembunuhan.

Akhirnya pada Selasa (8/6/2021) pelaku datang sendirian ke rumah korban yang berada di Everfresh Kota Batam.

Memang dia sudah mengetahui semua seluk beluk rumah korban tersebut.

Syamsul Arif datang sendirian ke rumah dan bertemu dengan korban Qui Hong.

Saat itu, Qui Hong sempat menanyakan kedatangan pelaku.

Pelaku hanya mengatakan kalau dirinya mau mengantarkan barang ke rumah tersebut.

"Di sana dia mulai melakukan aksi pembunuhan dengan cara mencekik korban," sebutnya.

Dapat Hadiah Timah Panas

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Perum Everfresh Batam, Rabu (9/6/2021).

Penangkapan pelaku pembunuhan ini kurang dari 24 jam.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.

Menurut Andri, pelaku ditangkap di kawasan punggur setelah sempat melarikan diri usai beraksi.

Baca juga: Wakil Walikota Batam : Dalam 10 Hari, 50.000 Orang Sudah Harus Divaksin Covid-19

"Barusan pelaku sudah ditangkap, sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," sebut Andri.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas. Dengan badannya yang cukup besar pelaku sempat berlari dari kejarang pihak kepolisian.

Namun pelaku akhirnya tumbang setelah polisi menembak kedua kakinya.

"Kita berikan tindakan tegas karena pelaku melawan anggota," lanjutnya. (TRIBUNBATAM.id/Setiawan Koe)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Kepri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved