Polisi HSR Spesialis Pencuri dan Penjambret HP Akhirnya Dipecat dari Kesatuan

Bharatu HSR merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.

POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto 

KUPANG, TRIBUNBATAM.id - Nasib oknum polisi yang ditangkap karena mencuri HP.

Pelaku bernama Bharatu HSR alias Heru (29).

Dia bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri.

Akibat perbuatannya, Heru dipastikan telah dipecat dari kesatuannya.

Salah satu penyebabnya, Bharatu HSR terbukti menjadi pelaku spesialis pencurian telepon seluler (ponsel) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Simak Cara Memproteksinya

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhaswanto, kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

"Dia (HSR) merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu. Putusan sidang sdh keluar yaitu PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat," tegas Krisna.

Pemberhentian HSR, lanjut Krisna, dibuktikan dengan putusan pada 24 Maret 2021 lalu.

Tak hanya kasus pencurian ponsel, HSR juga dipecat karena pernah tersandung kasus narkotika dan juga terkait kasus disersi.

Khusus untuk narkoba kata Krisna, HSR sempat mendapat rehabilitasi.

Baca juga: Todongkan Pisau Ancam Korbannya, 2 Spesialis Pencurian di Kosan dan 2 Penadah Dibekuk Polisi Batam

Krisna menyebut, penangkapan HSR berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

HSR pun merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.

Menjambret di beberapa lokasi

Sebelumnya, Bharatu HSR dibekuk oleh petugas kepolisian.

Penangkapan terhadap HSR, dipimpin oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres dan Buser Polsek Oebobo.

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Lingga, Lupa Kunci Setang, Motor Matik Lesap Disikat Maling

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved