KORUPSI DI KARIMUN

Breaking News, Kejari Karimun Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Tahun 2024

Kejari Karimun bakal mengumumkan penetapan tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 hari ini, Rabu (19/11/2025).

|
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
KORUPSI DI KARIMUN - Sejumlah awak media menunggu depan kantor Kejari Karimun, Rabu (19/11/2025). Mereka menungu penyidik Kejari Karimun mengumumkan penetapan tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun rencananya bakal mengumumkan tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024.
  • Penyelidikan sejak Maret 2025, sedikitnya 70 saksi telah diminta keterangannya hingga September 2025.
  • KPU Karimun menerima dana hibah bersumber dari APBD Karimun sebesar Rp16,5 Miliar.
  • Dana digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah awak media tampak menunggu di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Jalan Jendera Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (19/11/2025).

Mereka mendapat informasi jika penyidik Kejari Karimun segera mengumumkan penetapan tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024.

Wartawan TribunBatam.id, Fairoz Zamani yang berada di lokasi mengungkap jika mereka masih menunggu penyidik Kejari Karimun mengungkap nama tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 itu.

"Kami masih berada di kantor Kejari Karimun menunggu informasi selanjutnya," ucap Fairoz Zamani yang melaporkan langsung dari lokasi.

Sebagai informasi, KPU Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun sebesar Rp16,5 Miliar.

Dana hibah tersebut digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Karimun tahun 2024.

Kejari Karimun telah menyelidiki dugaan korupsi pada dana hibah KPU Karimun ini sejak Maret 2025.

Hingga September 2025, penyidik Kejari Karimun sedikitnya telah memeriksa 70 saksi.

Mereka di antaranya komisioner KPU, staf hingga pihak Pemerintah Kabupaten Karimun.

Ketua KPU Karimun, Mardanus kepada TribunBatam.id pada Rabu (23/4/2025) membenarkan, dirinya telah dipanggil oleh Kejari Karimun untuk memberikan klarifikasi.

"Ya sudah dipanggil pada 14 April 2025 kemarin, sekira pukul 10.00 WIB," ujar Mardanus singkat.

Kejari Karimun juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian Negara terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di KPU Karimun tahun 2024 itu.(TribunBatam.id/Fairoz Zamani/*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved