NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
Sembako Kena Pajak, Apa Efeknya Bagi Kepri?
News webilog Tribun Batam mengangkat tema Sembako Kena Pajak dan Efeknya Bagi Kepri, Sabtu (12/6). Menghadirkan Sri Langgeng Ratnasari sebagai narsum
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Masyarakat dihebohkan dengan wacana Pemerintah untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari bahan pokok atau sembako belakangan ini.
Diketahui rencana tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Isu yang berkembang ini cukup menarik untuk dibahas. Tribun Batam melalui program News Webilog edisi Sabtu, 12 Juni 2021, hadir dengan tema "Sembako Kena Pajak dan Efeknya Bagi Kepri".
Dalam program ini, Tribun Batam menghadirkan narasumber yang berasal dari akademisi yaitu Dr Hj Sri Langgeng Ratnasari, S.E., M.M (Wakil Rektor IV Universitas Riau Kepulauan) untuk membahas lebih lanjut terkait wacana Pemerintah tersebut.
Jika Tribuners ingin menyaksikan perbincangan tersebut, bisa mengakses alamat berikut, (https://www.facebook.com/redaksitribunbatam/videos/239556750858320/)
Baca juga: Wacana Sembako Kena PPN Tuai Reaksi Pedagang di Tanjungpinang, Ada Potensi Korupsi?
Berikut hasil obrolan lengkapnya.
Keterangan: Tribun Batam = TB, Dr. Hj. Sri Langgeng ratnasari, S.E., M.M = SLR.
TB: Selamat bertemu, Bu Doktor. Salam sehat. Ibu tahu bahwa belakangan ini ada wacana tentang Sekolah dan Sembako Kena Pajak. Draf Undang-undang ini sedang dibahas. Ibu sebagai pakar ekonomi melihat seperti apa kebijakan pemerintah ini?
SLR: Salam sehat, sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Tribun Batam yang telah mengundang saya untuk mengeluarkan pendapat tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN kepada Sembako. Yang nantinya bisa secara langsung maupun tidak langsung akan tersampaikan pada Pemerintah berkaitan dengan masalah sembako dan sekolah yang kena PPN.
Ini memang merupakan draft rancangan undang-undang, refisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sekolah swasta dan juga sembako.
Selaku akademisi, rencana pembebanan pajak tersebut menurut saya bukan satu rencana yang tepat.
Karena, kondisi saat ini adalah kondisi yang tidak normal dan nanti akan banyak berdampak, berefek khususnya pada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Jadi, rencana penerapan pajak pada sembako, itukan merupakan kebutuhan fital bagi masyarakat. Semua masyarakat memerlukan dan saat ini semuanya terdampak.
Jadi untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup itu semakin berat kalau PPN tadi diterapkan pada sembako, maka kita bisa prediksi kan kenaikan dari sembako itu sendiri, kemampuan masyarakat semakin lemah.
TB: Apa yang menjadi latar belakang sehingga semua yang selama ini bebas pajak, akhirnya dikenakan pajak. Apakah negara ini semakin merugi sehingga pajak dipungut untuk menutupi utang-utang dan kerugian itu?
SLR: seperti kita ketahui bersama, saat ini seluruh negara menghadapi kondisi yang sama, kondisi Pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1406news-webilog-tribun.jpg)