Dulu Foya-foya Bak Sultan, Kabag Keuangan Air Minum Kini Bingung Kembalikan Uang Korupsi

Rutin jalan-jalan ke Ibu Kota Jakarta dan membeli mobil baru serta kerap berbelanja mantan pejabat ini awalnya benar-benar hidup bergelimang harta

Tribun Medan/HO
Mantan Kabag Perusahaan Air Minum Daerah Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga yang memakai uang korupsi untuk foya-foya 

TRIBUNBATAM.id - Rutin jalan-jalan ke Ibu Kota, Jakarta, membeli mobil baru dan kerap berbelanja, mantan pejabat ini awalnya benar-benar hidup bergelimang harta.

Hingga akhirnya korupsinya terendus dan kini jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor, mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adalah Asran Siregar dan Zainal Sinulingga, masing-masing pernah menjabatkepala cabang dan kabag keuangan perusahaan air minum daerah cabang Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). 

Kini keduanya harus merasakan sakitnya di balik jeruji penjara dan keluarga menahan malu atas prilaku mereka.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, JPU sempat mempertanyakan apakah terdakwa bersedia mengganti uang kerugian negara.

Spontan, terdakwa Zainal Sinulingga mengamini pertanyaan jaksa.

Baca juga: Pejabat Ini Ngaku Uang Korupsi Buat Foya-foya, Beli Mobil hingga Jalan-jalan ke Luar Negeri

Hanya saja, Zainal Sinulingga mengaku tidak punya aset.

"Aset saudara enggak ada? Berarti selama periode 2015 sampai 2018 ini uangnya Rp 10,9 miliar, gaya hidup saudara berubah dari yang biasa-biasa saja menjadi gaya hidup layaknya sultan ya?" celetuk jaksa.

Mendengar hal tersebut, Zainal Sinulingga hanya tertunduk.

Dia mengatakan bahwa dirinya akan berupaya mengembalikan uang negara yang telah dinikmatinya itu.

Namun, kepada jaksa dia belum bisa memastikan bagaimana mekanismenya.

Mantan Kapala Bagian (Kabag) Perusahaan Air Minum Daerah Cabang Deliserdang, Zainal Sinulingga (diborgol), uang korupsi yang ia pakai buat foya-foya.
Mantan Kapala Bagian (Kabag) Perusahaan Air Minum Daerah Cabang Deliserdang, Zainal Sinulingga (diborgol), uang korupsi yang ia pakai buat foya-foya. (Tribun Medan/HO)

"Aset saudara enggak ada? Berarti selama periode 2015 sampai 2018 ini uangnya Rp 10,9 miliar, gaya hidup saudara berubah dari yang biasa-biasa saja menjadi gaya hidup layaknya sultan ya?" celetuk jaksa, Senin (14/6/2021).

Dilansir Tribun-Medan.com berjudul Bergaya Bak Sultan, Kabag Keuangan Perusahaan Air Minum Pakai Uang Korupsi untuk Foya-foya, korupsi yang dilakukan berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2018.

Saat itu Zainal Sinulingga ikut menggelembungkan voucher belanja hingga Rp 10,9 miliar.

"Uangnya saya buat jalan-jalan, cukup sering dulu jalan-jalannya, di dalam negeri, ke Jakarta.

Ada juga beli mobil tapi sudah dijual lagi," kata Zainal Sinulingga, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Karin.

Dalam melancarkan aksinya, Zainal Sinulingga turut memalsukan tanda tangan sejumlah petinggi di perusahaan air minum daerah.

Baca juga: Pria Lulusan Akpol Dipecat Dari KPK, Korupsi Bikin Dirinya Malu Seumur Hidup

"Pernah memalsukan tanda tangan kepala cabang, dan lainnya untuk mencairkan dana," katanya.

Lantas, jaksa bertanya kenapa setelah April 2018 terdakwa berhenti melakukan aksinya.

Zainal Sinulingga mengatakan, bahwa perbuatan culasnya itu mulai terendus dan sempat diminta untuk mengganti uang yang telah ditariknya.

"Berhenti tahun 2018 karena saya rasa sudah ketahuan, sama bapak kepala cabang," ucapnya.

Ilustrasi pecahan uang rupiah hasil korupsi
Ilustrasi pecahan uang rupiah hasil korupsi (ist)

Dalam dakwaannya JPU menyebut perkara ini bermula saat terdakwa Asran Siregar dipromosikan menjadi kepala cabang pada 25 Oktober 2013 lalu.

Kala itu ia menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di bagian umum.

Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa selaku kabag keuangan, untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher.

Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan.

Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut.

Baca juga: Kesulitan Berantas Korupsi, Koruptor Diberi Kuasa yang Menangkap Dipecat Dilabeli Tak Bisa Dibina

Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.

Cek yang akan dicairkan itu, kata JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.

Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul, terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.

"Berdasarkan surat pernyataan tanggal 08 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh saudara Zainal Sinulingga yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018," beber Jaksa.

Ilustrasi koruptor hidup foya-foya
Ilustrasi koruptor hidup foya-foya (freepik.com)

Bahwa terdakwa selaku kepala cabang perusahaan air minum Deliserdang pernah menanda tangani cek yang tidak ada usulan pembayarannya.

Tidak hanya itu, Jaksa menurutku bahwa terdakwa selaku Kepala Cabang perusahaan air minum Deliserdang tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap buku rekening/rekening koran milik perusahaan.

Sehingga, terdakwa Asran dianggap lalai.

"Bahwa akibat perbuatan terdak Asran bersama-sama dengan Zainal mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Jaksa.

Adapun terdakwa mengatakan, dirinya akan berupaya mengembalikan uang negara yang telah dinikmatinya itu.

Namun, kepada jaksa dia belum bisa memastikan bagaimana mekanismenya.

"Saya bersedia (mengganti kerugian), saya usahakan, katanya.

Dalam sidang tersebut, Zainal Sinulingga mengaku menyesal.

"Sangat menyesal, teman saya yang gak bersalah jadi dipenjara," ucapnya.

Usai memeriksa para terdakwa, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis pun menunda sidang pekan pekan depan.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Kasus Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Saksi Ungkap Kronologi Kasus

Baca juga: Vonis Kejam, 51 Pegawai KPK Terdepak Tak Lolos TWK: Kami Putih Memberantas Korupsi

Baca juga: Kesulitan Berantas Korupsi, Koruptor Diberi Kuasa yang Menangkap Dipecat Dilabeli Tak Bisa Dibina

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved