PEMBUNUHAN DI BATAM
Setelah Membunuh, Safrudin Tinggal di Hutan Mangsang Batam 10 Hari, Tengah Malam Cari Makan
Safrudin (28) pelaku pembunuhan terhadap Budi Damanik (42) mengaku sempat tinggal di hutan Mangsang selama 10 hari karena tak biasa keluar Batam.
Penulis: Eko Setiawan |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebelum diamankan polisi, Safrudin (28) pelaku pembunuhan terhadap Budi Damanik (42) ternyata telah melalui pelarian panjang termasuk nekat tinggal di hutan di awal pelariannya.
Setelah melakukan penikaman terhadap Budi, pada 9 Mei 2021 lalu, Safrudin lari ke Punggur diantarkan oleh temannya.
Kemudian dia membuang baju yang penuh lumuran darah di hutan mangsang Tanjung Piayu Batam.
Usai membuang baju penuh darah tersebut, Safrudin kemudian bersembunyi di dalam hutan selama 10 hari.
Untuk mencari makan, pelaku harus keluar tengah malam.
"Saya tidak langsung lari ke Medan. Saya sempat tinggal di hutan Mangsang selama 10 hari. Kalau saya lapar, saya keluar cari makan saat tengah malam," sebut Safrudin bercerita, Kamis (17/6/2021).
Dirinya tidak bisa langsung ke Medan karena ada larangan mudik dari pemerintah.
Usai larang mudik pelaku akhirnya memberanikan diri untuk keluar hutan dan berangkat ke Bandara.
"Setelah Lebaran saya berangkat ke Medan usai larangan mudik sudah tidak berlaku lagi," sebut Safrudin lagi.
Semua barang bukti sudah dibuang pelaku di dalam hutan. Selain itu, pelaku juga terbang ke kota Medan sendirian.
Ia ditangkap tim Buser Macan Barelang bersama Polsek Lubuk Baja ketika sedang berada di rumah singgah.
Rencananya pelaku akan bekerja di rumah singgah tersebut.
Hanya saja, sebelum pelaku sempat bekerja, Polisi sudah duluan menangkapnya.
Kendala Pencarian
Dalam ekspose di Polsek Lubuk Baja, Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda yang didampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani mengungkapkan kendala pencarian pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17062021safrudin-pembunuh-budi-damanik.jpg)