PPDB BINTAN

Link PPDB Bintan 2021 untuk TK, SD, dan SMP Mulai 21 Juni hingga 2 Juli

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD dan SMP akan dimulai 21 Juni sampai 2 Juli 2021.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kadisdik Bintan Tamsir menjelaskan PPDB Bintan 2021 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD dan SMP akan dimulai 21 Juni sampai 2 Juli 2021. 

Sejumlah sekolah di tingkat SD hingga SMP baik swasta maupun negeri juga menerapkan pelaksanaan PPDB melalui online.

Kepala Dinas Pendidikan Bintan, Tamsir menuturkan, bahwa untuk PPDB Bintan 2021, sebanyak 51 SD dan 27 SMP Negeri dan Swasta di Bintan yang menerap sistem pendaftaran online pada PPDB tahun ini.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya melalui pendaftaran online bisa langsung mengunjungi alamat web https:ppdbbintan.id.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya melalui handphone androidnya dari Aplikasi Playstore yakni ppdb bintan dan dari handphpne iphone App Store yakni ppdb.

"Setelah di dwonload disana nanti akan diarahkan langkah selanjutnya untuk pengisian data atau daftar akun terlebih dahulu,"terangnya, Minggu (20/6/2021).

Adapun persyaratan umum yang harus di persiapkan calon siswa baru baik TK, SD dan SMP, yakni persyaratan untuk taman kanak-kanak (TK).

Baca juga: PPDB Kepri 2021 untuk SMA/SMK/SLB Dibuka 28 Juni hingga 2 Juli Tahun Ini

Kelompok A, barisan 5 tahun atau paling rendah 4 tahun.B, kelompok B, berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun.

Selanjutnya, persyaratan umum untuk calon siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) berusia harus berusia 7 tahun per-1 Juli 2021, fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang.

Berikutnya, rekomendasi tertulis dari psikolog profesional bagi calon peserta didik yang berusia 6 tahun dan paling rendah 5 tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021, dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.

Sementara itu untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama(SMP), usia maksimal 15 tahun sederajat, fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan Fotokopu Ijazah dan/ atau surat keterangan lulus.

Tamsir juga menambahkan, pada PPDB Bintan 2021 ada empat jalur PPDB.

Diantara jalur Zonasi untuk tingkat SD berdasarkan zonasi Desa/Kelurahan.

Sedangkan untuk tingkat SMP berdasarkan radius 6 Km dari SMP yang di tuju yang menggunakan titik kordinat tempat tinggal.

Selanjutnya, untuk jalur Afirmasi ditujukan untuk calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang di sabilitas mendapatkan pendidikan berkualitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved