Kamis, 9 April 2026

Mantan Sekda Tilap Dana Pembangunan Calon Masjid Raya Terbesar Asia Tenggara

Mantan Sekretaris Daerah (Daerah) dan eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) terlilit kasus korupsi pembangunan masjid

sripoku.com/andyka wijaya
Tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini mantan Sekda Sumsel turut dijadikan tersangka 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Sekretaris Daerah (Daerah) dan eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) terlilit kasus korupsi pembangunan masjid.

Tak cuma dua mantan pejabat itu, jaksa juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersanga mark-up dana pembangunan rumah ibadah umat Islam, yakni Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Keempatnya yakni Edi Hermanto selaku mantan ketua pembangunan masjid, Dwi Kridayani sebagai KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin sebagai ketua divisi pelaksanaan lelang dan Yudi Arminto.

Nama terakhir, yaitu Yudi Arminto merupakan KSO PT Brantas dan Yodya Karya dalam proyek pembangunan masjid.

Masjid Raya Sriwijaya awalnya disiapkan untuk menyambut Asian Games 2018.

Pemandangan lokasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang meinmbulkan tindak pidana korupsi
Pemandangan lokasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang meinmbulkan tindak pidana korupsi (sripoku.com/odi)

Namun karena terdapat sejumlah persoalan pembangunannya tak bisa diselesaikan sesuai rencana atau mangkrak.

Untuk melengkapi berkas dugaan kasus korupsi ini, penyidik Kejati Sumsel kembali memeriksa dua tersangka, Senin (21/6/2021).

Keduanya adanya Syarifudin dan Yudi Arminto, yang diperiksa pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 17.10 WIB.

Selain memeriksa dua tersangka, dalam pantaun wartawan di Kejati Sumsel turut diperiksa tiga saksi.

Baca juga: Pria Lulusan Akpol Dipecat Dari KPK, Korupsi Bikin Dirinya Malu Seumur Hidup

Para saksi ini adalah Firman Arjuni selaku Ketua Tim Pemeriksaan Pertanggungjawaban Dana Hibah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Toni Aguswara selaku Wakil Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Husni MD selaku Tim Verifikasi Hibah tahun 2015 dan 2017 Biro Kesra Pemprov Sumsel.

"Benar dua tersangka kembali kita periksa, untuk melengkapi berkas dan tiga saksi juga kembali kita periksa," ungkap khadirman, Kasi Penkum Kejati Sumsel ketika dikonfirmasi.

Ia mengatakan, dua tersangka diperiksa untuk dua tersangka baru yang telah ditetapkan.

"Diketahui, adapun dua tersangka baru tersebut, yakni MS (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan AN (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel)," bebernya.

Seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.
Seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. (sripoku.com/andyka wijaya)

Sedangkan kedua tersangka, usai menjalani pemerikaaan hanya bisa menundukan kepalanya saat digiring ke mobil yang hendak membawa kembali ke Rutan Pakjo.

"Sudah, makasih ya," kata keduanya sambil menutupi kepalanya dengan kertas polio yang dibawanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved